Soal Pembobolan APBD Bangkep Rp36,5 miliar, KPK RI Intens Koordinasi dengan Polda Sulteng
Satgas Survisi dan Pencegahan Bagian Indonesia Wilayah Timur KPK RI, Basuki Haryono, mengatakan, bagian penindakan KPK sejauh ini tengah intens berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Sulteng terkait penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Basuki, lambannya proses pengusutan kasus yang ditangani oleh Polda Sulteng itu menjadi catatan tersendiri, yang nantinya akan didiskusikan bersama di bagian penindakan KPK.
“Ini tentu akan menjadi catatan yang akan kami diskusikan bersama dengan bagian penindakan KPK,” ujarnya, saat diwawancarai, Jumat (26/5/2023) kemarin, di Kantor DPRD usai audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Bangkep.
Basuki menegaskan, penanganan kasus tindak pidana korupsi, paling tidak harus mengantongi minimal dua alat bukti, sebagai pendukung dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.
“KPK sejauh ini dalam bekerja masih tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Artinya, walaupun sebetulnya banyak juga upaya-upaya penindakan yang sudah dilakukan, kalau memang bukti-buktinya sudah kuat,” tegasnya.
Meski begitu, dalam melaksanakan upaya pencegahan, tidak berarti KPK sendiri harus mengabaikan atau menghapus upaya penindakan.
“Tidak menutup kemungkinan kedua-duanya akan tetap jalan,” katanya.
Terakhir, tambah Basuki, di KPK sendiri terdapat dua Satgas. Yakni, satgas koordinasi suvervisi dan pencegahan serta satgas bagian penindakan.
“Untuk kasus Rp36 miliar, itu saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Tinggal menunggu hasil koordinasi antara Polda Sulteng dengan bagian penindakan KPK,” tukasnya. (ir)