26 Maret 2025

Penyidik Satreskrim Polres Bangkep Naikkan 8 Berkas Kasus ke Tahap II

TAHAP II : Salah satu dari sekian berkas perkara tindak pidana yang tengah diserahkan penyidik ke JPU Kejari Banggai Laut, pada Senin (5/6/2023) kemarin. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep melengkapi delapan berkas kasus tindak pidana, pada Senin (5/6/2023) kemarin.

Beberapa berkas tersebut diantaranya, yakni dugaan kasus tindak pidana penganiayaan di desa Saiyong. Tersangkanya, yakni MCK alias Ari (25), warga desa Manggalai, kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan. Sedangkan, korbannya adalah salah seorang masyarakat di desa Apal.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama sejumlah temannya, menghadang atau mencegat korban saat melintas di jalan Trans Peling Desa Manggalai, dengan menggunakan kayu yang dipalang di jalan, yang menyebabkan korban terjatuh dari atas sepeda motor.

Setelah korban terjatuh dari atas sepeda motornya, tersangka kembali menganiaya korban dengan menggunakan sebilah kayu, hingga akhirnya korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan jari-jari tangan kanan.
“Hari ini, Senin (5/6/3023) berkas tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Dan pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim AKP IK. Yoga Widata SH, kepada wartawan media ini.

Lalu, berkas kasus tindak pidana berikutnya yakni, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, di desa Paisumosoni, kecamatan Tinangkung Selatan, Banggai Kepulauan.

Tersangkanya yakni, HK alias Ham (43), warga desa Paisumosoni. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1e. KUHP.

Selanjutnya, berkas kasus yang lainnya adalah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang tersangka, RZ (24), dan RM (43). Keduanya merupakan sama-sama warga asli desa Kautu, kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan.

Mereka keduanya membogem korban di bagian wajah berkali-kali hingga tersungkur ke tanah, hingga akhirnya korban mengalami Luka di bagian bibir dan mengeluarkan darah, serta mengalami luka memar kebiruan pada mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian pipi kanan.
“Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP,” jelas Kasat.

Kemudian, berkas kasus berikutnya yakni, dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi. Tersangkanya, PA (28), warga Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.

Tersangka PA, bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam suka damai cabang Banggai kepulauan di Desa Kautu, kecamatan Tinangkung kabupaten Banggai Kepulauan.

Ia diduga melakukan penyelewengan terhadap tugasnya dengan cara melakukan penggelapan dana koperasi yang mengakibatkan koperasi mengalami kerugian sebesar Rp22.308.500.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PA membuat promise nasabah fiktif sebanyak 26 lembar. Dan uang koperasi tersebut sebagian besar dia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Lalu, sebagian lainnya dia gunakan untuk menutupi setoran nasabah, agar penagihan yang dilakukan seakan akan mencapai target yakni Rp1 juta perhari.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka PA dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, berkas kasus pencurian isi kios berupa rokok milik korban YS, di kompleks Pasar Desa kombutokan Kecamatan Totikum, kabupaten Bangkep. Tersangkanya berinisial IB (17), warga asli desa Kombutokan.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP (1), dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Lalu, berkas kasus berikutnya adalah pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangkanya, ST (46). Sedangkan korbannya, merupakan anak tiri tersangka.

Peristiwa ini dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali. Pertama, pada 2021 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di ruang keluarga rumah tersangka.

Kedua, pada tahun yang sama, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban di kamar mandi.

Dan yang terakhir, pada 2022 tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama di tempat kejadian pertama.

Tersangka ST melakukan pencabulan ke anak tirinya dengan cara memegang payudara, menjilat vagina serta menggesek-gesekan batang kemaluannya ke kemaluan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf a Jo pasal 15 Huruf g UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dijelaskan Kasat, seluruh berkas yang diajukan penyidik dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Banggai Laut. Hal itu setelah penyidik kepolisian melengkapi P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang diberikan Jaksa.
“Setelah melakukan pemeriksaan, Jaksa pun menyatakan berkas sudah lengkap,” tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!