DPO Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Banggai Laut Diciduk Polisi

0

Tersangka DPO Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang berhasil ditangkap polisi, setelah sekian bulan kabur dan melarikan diri di Gorontalo. (Foto for Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Tersangka DPO kasus pemerkosaan anak dibawah umur, AS (19), warga desa Badumpayan, kecamatan Banggai, kabupaten Banggai Laut, berhasil ditangkap polisi.

Tersangka AS ditangkap setelah sekian bulan kabur dan melarikan diri ke rumah sang isterinya di Gorontalo.

Namun, berkat kegigihan serta upaya kerjasama antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep dan anggota Resmob Polres Bangkep dengan tim Resmob Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, tersangka AS akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bone Bolango.

Dan ia pun langsung diamankan di Polsek Kabila, Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo pada 7 Juni 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 15 / V /2023/Reskrim, Tanggal 07 Juni 2023.

“Dan pada hari ini (Sabtu, 10 Juni 2023 kemarin, red) sekitar pukul 16.00 wita, gabungan tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep bersama anggota Resmob Polres Bangkep menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Bangkep untuk diproses hukum,” terang Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim AKP IK. Yoga Widata SH, kepada wartawan media ini, Sabtu (10/6/2023) kemarin, via pesan WhatsApp.

Sebelum AS ditangkap, ujar Kasat, dua tersangka lainnya telah lebih dulu diamankan di Polres Bangkep. Keduanya adalah HN (23), warga desa Adean, kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Lalu, satunya lagi, RS, (23), warga Desa Mominit, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut.
“TKP-nya di Perkuburan belakang rumah sakit Desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah, kabupaten Banggai Laut, pada tanggal 25 April 2023 sekira pukul 20.00 wita,” jelas Kasat.

Kasat Reskrim menyatakan, informasi penangkapan AS, bermula dari hasil percakapan sang istri dengan isteri salah seorang rekannya, RK, melalui aplikasi massenger media sosial facebook.
“Isteri RK melakukan percakapan dengan istri tersangka AS, bahwa tersangka AS sedang berada dirumahnya, di desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,” tutur Kasat.

Atas perbuatannya itu, sambung Kasat, para tersangka dijerat dengan Kesatu pasal 81 ayat (1) kedua Pasal 82 ayat (1), Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf a Jo pasal 15 Huruf g UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksusal. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights