Pengadaan Alat Pembuatan Minyak Kelapa Desa Palam 2022 Disoal
Menurutnya, pada 2 Januari 2023 silam, pihaknya sudah pernah melayangkan surat pengaduan ke Bupati Bangkep melalui Inspektorat, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
“Padahal, kami juga sudah pernah buat laporan pengaduan ke Inspektorat Bangkep. Bahkan tembusannya juga kami tujukan ke Polres Bangkep, Kejaksaan Balut, Dinas PMD, Camat serta Bagian Hukum,” ujarnya, Minggu (3/4/2024).
SN merinci sejumlah indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Palam. Dia menyebutkan, pada 2022, pemdes setempat menganggarkan pengadaan alat pembuatan minyak kelapa dengan pagu senilai Rp124,696,200.
Pengadaan alat tersebut, kata dia, memang telah dicairkan. Akan tetapi, proses pencairannya tidak melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu dari pihak kecamatan setempat.
“Bahkan parahnya lagi, pengadaan alat tersebut, sama sekali tidak menyertakan dokumen pendukung pembelian,” bebernya.
Hal itu, lanjutnya, diperkuat dengan adanya informasi dari TPK bahwa dana pengadaan alat pembuatan minyak tersebut telah ditransfer ke rekening BUMDes. Padahal belanja tersebut adalah belanja modal, bukan penyertaan modal.
“Secara aturan, jelas ini juga menyalahi dari sisi nomenklatur dan kode rekening pencairan dana desa,” terangnya.
Hal lain yang lebih fatal, menurutnya, adalah belanja tersebut tidak termasuk dalam RKP Desa Palam tahun 2022.
“Dan itu hanya usulan pribadi kepala Desa Palam mulai dari tahapan penganggaran hingga pada pelaksanaan survey harga,” ucapnya.
SN juga menduga, terjadi mark up anggaran pada pembelanjaan pengadaan mesin pembuatan minyak kelapa tersebut.
“Olehnya itu, kami minta pihak penegak hukum segera menyelidiki adanya penyalahgunaan dana desa Palam. Dan masih banyak lagi dugaan penyimpangan keuangan dana desa yang lainnya,” tandasnya. (ir)