BKPSDM : Pemberhentian Sementara Status Kalak BPBD Bangkep SP Sedang Diproses
Sebagaimana diketahui, mantan Kabag Humas Pemda Bangkep itu resmi dinyatakan tersangka dan menjalani penahanan terhitung selama 20 hari sejak Jumat (1/3/2024) kemarin, di ruang tahanan Polres Bangkep.
Penahanan SP diduga lantaran kasus penipuan sejumlah uang ratusan juta rupiah pada 2017 silam, kepada salah seorang korban yang merupakan pengusaha asal kota Luwuk Banggai, NK.
Marjam menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, pemberhentian sementara itu berlaku sejak PNS ditahan.
“Ya, itu bisa diberhentikan sementara pak. Insya Allah, hari senin (4/3/2024) nanti akan dikomunikasikan dengan pihak Polres,” jawabnya, saat dikonfirmasi Bangkeppos, Sabtu (2/3/2024).
Komunikasi dengan Polres yang dimaksudkan oleh Kepala BKPSDM yakni, terkait dengan nomor surat penahanan tersangka SP.
“Jadi, kami masih tetap menunggu hasil komunikasi dengan pihak polres terkait surat penahanannya,” ucapnya.
Sesuai kaidah normativitas, dalam Pasal 88 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, bahwa PNS harus diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Mengacu pada hal tersebut, BKPSDM menyatakan akan bersikap profesional dalam menjalankan kewenangannya sesuai regulasi yang ada. (ir)