3 Pekan Ditahan di Polres Bangkep, Kalak BPBD Akhirnya Bisa Hirup Udara Segar
Bangkeppos.com, SALAKAN- Setelah menjalani penahanan di Sel Tahanan Polres Bangkep selama tiga pekan terakhir sejak 1 Maret 2024 hingga 22 Maret 2024, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Bangkep SP, kini sudah bisa kembali beraktivitas dan menghirup udara segar.
Mantan Kabag Humas Pemda Bangkep itu ditahan di Polres Bangkep, lantaran diduga tersandung kasus penipuan sejumlah uang ratusan juta rupiah dari salah seorang pengusaha asal kota Luwuk, Banggai, NK.
Ketika itu, SP dikabarkan mengiming-imingi NK dengan barter proyek dana hibah pada 2017 silam. Namun, sampai dengan saat ini, proyek dimaksud tak kunjung terealisasi. Dari situ, SP kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bangkep.
Kabar terbaru, SP telah dibebaskan dari sel tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan Nomor SPP. HAN/061/III/Reskrim tertanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani langsung Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak SIK.
SP dibebaskan setelah NK mencabut laporan tersebut pada 21 Maret 2024. Meskipun, masa penahanan SP telah diperpanjang oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Banggai Nomor 04/P.2.15.3/Eku.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
Meski begitu, SP dibebaskan dari sel tahanan Polres Bangkep melalui jalur restorative justice (perdamaian), dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan telah selesai, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal itu bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. (ir)