15 Februari 2025

Kasus Karupsi APBD, Eks Kepala BPKAD Bangkep Achmad Tamrin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ahmad Thamrin, eks Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. (ist) caption]

Bangkeppos.com, SALAKAN- Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Thamrin, terancam diganjar 15 tahun penjara. Itu sesuai dengan putusan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Informasi yang dihimpun bangkeppos Kamis (20/6), menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menuntut hukuman Ahmad Thamrin 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 24,8 miliar, subsidiair 7 tahun penjara.

Pria yang merupakan pejabat impor asal Maluku Utara itu, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JPU Irma Toampo menegaskan, bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar dan menghambat pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Setelah pembacaan tuntutan, hakim ketua majelis Chairil Anwar memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Kaspen Kejati Palu, Laode Sopyan, mengonfirmasi melalui WhatsApp bahwa putusan akan dibacakan pada tanggal 16 Juli 2024. Media ini akan terus mengikuti perkembangan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!