17 Maret 2025

Mendagri Ambil Langkah Tegas Tangani Tenaga Honorer Di Daerah

Foto: Mendagri, Tito Karnavian. (ist)

Bangkeppos.com, JAKARTA– Upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer di Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan perintah langsung dalam persoalan Honorer tahun 2025.

Masalah tenaga honorer yang tidak kunjung selesai menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan regulasi dan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk itu, Mendagri menginstruksikan Pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti instruksi ini agar tidak ada lagi tenaga honorer yang terabaikan dan agar tercipta sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai aturan.

Mendagri menginstruksikan agar tidak adanya Rekrutmen Baru Tenaga Non-ASN, dimana Pemda tidak diperbolehkan merekrut tenaga Non-ASN baru sejak Oktober 2023.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU ASN yang bertujuan untuk menata ulang status kepegawaian di Indonesia.

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan agar Penuntasan Pendataan Non-ASN, sesuai target pemerintah tahun 2025 adalah menyelesaikan masalah tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan Oktober 2022.

Pegawai yang direkrut setelah periode cut-off tersebut dianggap tidak memiliki payung hukum resmi.

Seperti yang disampaikan MenPANRB Rini Widyantini menegaskan, jika status tenaga honorer tidak segera diubah menjadi PPPK atau ASN, mereka tidak dapat menerima gaji karena tidak diakui secara hukum.

Mendagri meminta seluruh Pemda untuk segera mendaftarkan dan mengusulkan formasi tenaga Non-ASN ke pemerintah pusat. Untuk membantu proses ini, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Terkait Konsekuensi Pegawai Ilegal, menurutnya Tenaga Non-ASN yang tidak didaftarkan atau tidak masuk dalam program PPPK akan dianggap ilegal.

Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif, termasuk tidak adanya anggaran untuk pembayaran gaji.

Karena itu, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan secara langsung kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan tindakan cepat.

Seluruh tenaga Non ASN harus segera didaftarkan dan diusulkan formasinya ke pemerintah pusat.

Bahkan, KemenPAN-RB bersama BKN kembali memberi tambahan waktu dengan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 hingga 20 Januari 2025. (tim)

error: Content is protected !!