18 Maret 2025

Anggaran Kementerian PU Dipangkas 80 Persen, Wamen: Proyek Infrastruktur Bakal Terdampak

Foto: Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. (ist)

Bangkeppos.com, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memangkas alokasi anggaran tahun 2025 sebesar 80 persen dari total anggaran Rp 110,95 triliun.

Pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK. 02/2025 yang memerintahkan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini dihemat sebanyak Rp 256,10 triliun.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengatakan, pihaknya akan memangkas anggaran tahun ini sebesar 80 persen atau sekitar Rp 81 triliun. Itu artinya, sisa anggaran Kementerian PU tahun ini sekitar Rp 29,95 triliun.
“(Efisensi anggaran PU) 80 persen sekitar Rp 81 triliun,” ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025), dikutip dari Kompas. com

Meski demikian, berdasarkan hitungan Kompas.com, jika pemangkasan anggaran sebesar 80 persen maka nilainya sekitar Rp 88,76 triliun. Dengan hitungan itu, berarti anggaran untuk 2025 yang bisa digunakan Kementerian PU tersisa Rp 22,19 triliun.

Diana menyebut, anggaran yang terkena efisiensi meliputi seluruh pos anggaran belanja. Bahkan, anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga akan terkena pemangkasan.

Hanya belanja untuk pegawai yang tidak akan dipangkas karena besaran gaji pegawai yang harus dibayar kementerian tetap sama.
“(Anggaran belanja) pegawai enggak. Kalau yang lainnya operasional ini 50 persen, infrastruktur tinggal yaa 24 persen,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pemangkasan anggaran ini menyebabkan seluruh proyek infrastruktur yang dikerjakan Kementerian PU menjadi terganggu. Mulai dari proyek pembangunan jalan, irigasi, bendungan, hingga bangunan.

Namun dengan adanya penghematan ini, pihaknya akan melihat proyek-proyek mana saja yang akan diprioritaskan untuk tetap dikerjakan dengan anggaran yang ada.
“Yang harus jalan kan untuk yang PHLN (Pinjaman/Hibah Luar Negeri) karena sudah committed, kemudian SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) juga sudah committed juga. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yaitu sebanyak Rp 256,10 triliun dari anggaran belanja K/L dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Instruksi tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kemudian dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan agar anggaran belanja yang dipangkas berasal dari 16 pos anggaran belanja yang telah ditentukan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Alat tulis dan kantor (ATK) dipangkas 90 persen.

2. Percetakan dan souvenir 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3 persen.

3. Belanja lainnya 59,1 persen Kegiatan seremonial 56,9 persen.

4. Perjalanan dinas 53,9 persen Kajian dan analisis 51,5 persen.

5. Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen.

6. Jasa konsultan 45,7 persen.

7. Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

8. Infrastruktur 34,3 persen.

9. Peralatan dan mesin 28 persen.

10. Diklat dan bimtek 29 persen.

11. Lisensi aplikasi 21,6 persen.

12. Bantuan pemerintah 16,7 persen.

13. Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen. (*)

 

error: Content is protected !!