17 Maret 2025

Satreskrim Polres Bangkep Ringkus Pelaku Penikaman di Desa Tatakalay

Terduga pelaku penikaman di desa Tatakalay, kecamatan Tinangkung Utara, saat diamankan petugas Satreskrim Polres Bangkep, pada Sabtu malam (8/2/2025) sekira pukul 09.38 Wita. (Foto: hms polres)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Tim gabungan dari Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bangkep bergerak cepat mengamankan seorang pria, AL, warga Desa Tatakalay, Kecamatan Tinangkung Utara, yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap korban IP, (27), warga desa setempat.

Pelaku AL, berhasil diringkus oleh petugas kepolisian pada Sabtu malam (8/2/2025) sekira pukul 09:38 Wita. Dan pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Bangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/Polres Bangkep/Polda Sulteng, tanggal 8 Februari 2025, pelaku diduga melakukan penganiayaan berat kepada korban dengan menggunakan senjata tajam dihari yang sama, sekitar pukul 03.00 Wita di desa Tatakalay.

Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan dada, hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Luksagu, Tinangkung Utara, untuk menjalani perawatan medis.

Dan saat ini, Bangkeppos.com, belum memperoleh informasi mendalam soal kronologis dan motif utama pelaku hingga nekad melakukan aksinya tersebut.

Meski begitu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kepolisian Resor Banggai Kepulauan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (ir)

error: Content is protected !!