18 Maret 2025

Dishub Sulteng Akui Pungutan Retribusi Jasa Sandar Kapal Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Kapal Ferry Saiyong

Pelabuhan Kapal Ferry di desa Saiyong, kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan. (Dok. Bangkeppos)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepala Seksi Pengelolaan Pelabuhan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Slamet, mengakui soal adanya penarikan retribusi jasa sandar dari kapal pengangkut BBM di pelabuhan kapal Ferry di desa Saiyong.

Hal itu, kata dia, didasari dengan aturan kesepakatan dari Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Perda Provinsi Sulteng Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kita cuma menjalankan Perda yg sudah disepakati oleh Kemendagri,” ujarnya, saat dihubungi Bangkeppos via telepon seluler, Rabu (12/3/2025) siang.

Menurut Slamet, jasa sandar atau jasa pelayanan kapal adalah bagian dari aktivitas yang dilakukan oleh kapal pengangkut BBM di pelabuhan Ferry di Saiyong.

“Memang itu tidak diatur secara detail. Tapi itu sudah termasuk kapal yang membutuhkan pelayanan, termasuk kapal pengangkut pengangkut BBM. Karena itu juga untuk kepentingan masyarakat disana (bangkep,red)” terangnya.

Lebih jauh, Slamet menegaskan, bahwa kewenangan untuk menyetop kapal pengangkut BBM untuk beroperasi, juga kewenangan pihak Syahbandar.

“Karena Syahbandar yang menentukan masalah kelaikan kapal, hingga keselamatan penyeberangan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Penyeberangan Pelabuhan Kapal Ferry di Saiyong, Bidang Pelayaran Laut, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Rahim Bakri, membenarkan pernyataan Slamet.

“Memang benar, di Perda baru nomor 7 tahun 2023 tidak dicantumkan pelabuhan penyeberangan untuk kapal BBM. Cuman, penarikan jasa labuh tambatnya mengacu pada Perda yang berlaku,” tukasnya. (ir)

error: Content is protected !!