Kasus Pembangunan Pasar Modern Salakan, Pengajuan Peninjauan Kembali Ko Suntek Ditolak Mahkamah Agung

Bangkeppos.com, SALAKAN- Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembangunan pasar modern Salakan di Desa Tompudau, yang dilakukan oleh Sunardi Hongkiriwang alias Ko Suntek melawan Pemda Bangkep ditolak Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris.
Merujuk pada putusan bernomor
980 PK/PDT/2024 perkara peninjauan kembali perdata tersebut, Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bangkep, Abdul Jalil Tangkudung mengatakan, pengajuan PK Sunardi Hongkiriwang di tolak Mahkamah Agung.
“Upaya hukum Ko Suntek sudah selesai. Karena putusan MA sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, kepada Bangkeppos, Rabu (12/3/2025).
Dalam putusan PK tersebut, Hakim menyimpulkan jika Ko Suntek selaku penggugat pada perkara itu tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sedangkan, bagi para tergugat justru sebaliknya, mereka dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya.
Menariknya lagi, dalam putusan itu, Ko Suntek tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian pekerjaan pembangunan pasar modern.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Amandemen Nomor 25/KONT. ADD/ADD/TAPI-APBN/PPUKM/2018, tanggal 21 Desember 2018 yang menyatakan kontrak berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan penggugat hanya dapat menyelesaikan sebesar 45 persen dari seharusnya volume pekerjaan sebesar 100 persen.
Sehingga perbuatan para tergugat dianggap sebagai bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan mendapat penolakan permohonan PK dari MA, Ko Suntek hanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut. (ir)