18 April 2025

Haji Muda “Kebakaran Jenggot” Soal Penanganan Perkara Hukum Reklamasi Ilegal Milik Iwan Tandako

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangkep, Suhardin Sabalino. (Dok. Bangkeppos)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Wakil Ketua (Waket) II DPRD kabupaten Bangkep, H. Suhardin Sabalino, menyoal kinerja aparat penegak hukum Sat Polairud Polres Bangkep dalam mengusut sejumlah kasus reklamasi ilegal di wilayah kecamatan Buko Selatan, Banggai kepulauan.

Wakil rakyat asal fraksi Partai Golkar Bangkep ini seolah “kebakaran jenggot” dan menunjukan sikap keberatan, setelah penyidik Sat Polairud Polres Bangkep turun langsung ke lapangan, memeriksa pembangunan reklamasi ilegal milik IT di desa Lumbi-Lumbia, pada Minggu (23/3/2025) kemarin.

“Maaf saya cuma ingin sampaikan kepada teman-teman media kalau ingin bikin pemberitaan, dan juga kepada pihak penegakkan hukum, kalau ingin melaksanakan hukum yang sesungguhnya tentang permasalahan reklamasi di bangkep, lebih khusus di wilayah kami di kecamatan Buko Selatan, saya harap pemberitaannya dan upaya penegakan hukumnya jangan tebang pilih. Dan terkesan diskriminatif,” ucap Haji Muda, sapaan akrab Wakil Ketua II DPRD Bangkep ini, pada Senin malam (24/3/2025) di salah satu WhatsApp Group.

Pernyataan Haji Muda yang meminta agar polisi jangan tebang pilih dan diskriminatif terhadap penanganan kasus hukum reklamasi ilegal milik iparnya Iwan Tandako di desa Lumbi-Lumbia itu, seolah menyimpan pesan tersirat.

Haji Muda mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan diskriminatif. Dia juga  menekankan bahwa selain Iwan Tandako, terdapat pengusaha lain yang juga melakukan reklamasi ilegal, seperti Rustek Katili alias Ko Ute dan Bundeng, yang menurutnya belum mendapatkan perhatian yang sama dari penegak hukum dan media.

Karena itu, Ia mendesak agar proses hukum diterapkan secara adil dan merata kepada semua pihak yang terlibat.

Haji Muda mengira, Sat Polairud Polres Bangkep hanya terfokus pada pengusutan kasus Iwan Tandika. Faktanya, penyidik Sat Polairud justru memeriksa tanah timbunan milik tiga pengusaha lainnya di kecamatan Buko Selatan yakni, OB, BD dan RK.

Di sisi lain, Haji Muda tentu saja tak ingin hanya IT sendiri yang akan dijerat hukum. Namun, para pengusaha reklamasi lainnya di wilayah daerah pemilihannya itu juga tetap harus diproses hukum.
“Jangan dulu bicara di Bangkep, di wilayah kami itu yang melakukan reklamasi bukan cuma Iwan Tandako. Tapi ada pengusaha lain yang lebih awal melakukan itu, pengusaha atas nama : RUSTE KATILI alias ko Ute, dan pengusaha atas nama panggilannya Bundeng. Kenapa media dan penegak hukum tidak bgitu semangat terhadap 2 pengusaha ini juga. Ada apa. Jadi sekali lagi kalau benar-benar melakukan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tulisnya. (ir)

error: Content is protected !!