Sat Polairud Polres Bangkep Turun Lapangan Usut Kasus Reklamasi Ilegal di 2 Kecamatan

Bangkeppos.com, SALAKAN- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangkep turun lapangan melakukan penyelidikan terkait kasus reklamasi ilegal milik sejumlah pengusaha di bangkep, salah satunya milik IT, pengusaha asal desa Lumbi-Lumbia, kecamatan Buko Selatan, pada Minggu (23/5/024) kemarin.
Penyelidikan perkara hukum atas aktivitas reklamasi tersebut, tak hanya menyasar pada IT semata. Melainkan, juga ke sejumlah reklamator lainnya di desa Landonan Bebeau, kecamatan Buko Selatan yakni, OB, BD, dan RK. Termasuk, aktivitas reklamasi milik Amir Abdullah di desa Bajo Liang, kecamatan Liang.
Kasat Polairud AKP Darfin, melalui Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangkep, BRIPKA Muhammad Arsan Akbar, menyatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut tuntas perkara hukum reklamasi tersebut.
Muhammad Arsan bersama sejumlah penyidik Sat Polairud terlihat intens turun lapangan selama dua hari berturut- turut, mengumpulkan sejumlah bahan keterangan (baket) dan bukti pendukung lainnya untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami turun langsung ke lapangan dan melakukan proses lidik, sambil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lapangan dari berbagai pihak,” terang pria yang akrab disapa dengan Ocan ini.
Tim penyidik juga melakukan pengukuran atas luasan lahan yang direklamasi di beberapa titik lokasi reklamasi itu. Termasuk, memastikan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut melalui aplikasi peta citra satelit.
“Jadi semua hasil pemeriksaan lapangan itu akan dikembangkan lagi nantinya,” ucapnya.
Dari hasil berita acara wawancara (BAW) tim Penyidik Sat Polairud Polres Bangkep di lapangan, Ocan menyebutkan, hampir semua aktivitas reklamasi di dua kecamatan tersebut, tak satupun diantaranya mengantongi izin reklamasi.
“Sehingga atas dasar itu, penyidik nantinya akan melakukan proses pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Ocan menegaskan, semua aktivitas reklamasi ilegal yang ada di wilayah kabupaten bangkep akan dilakukan penyelidikan.
“Jika memang memenuhi unsur tindak pidana, maka itu akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Mengapa perkara hukum reklamasi ilegal di bangkep harus diusut tuntas?
Hal itu, kata dia, agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi sebuah informasi hukum kepada publik.
“Betapa pentingnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan reklamasi di wilayah pesisir,” terangnya.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah sangatlah penting, ketika seseorang ingin melakukan reklamasi di wilayah konservasi maritim.
“Tujuannya, agar dalam memanfaatkan ruang laut memang benar-benar digunakan bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan, untuk kepentingan majunya suatu daerah kepulauan; baik dalam bidang ekonomi maupun pariwisata,” terangnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, tambah Ocan, pemerintah daerah setidaknya dapat memberikan informasi tentang hal-hal apa saja yang harus dipenuhi, serta kewajiban apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan sebelum melakukan reklamasi.
“Sehingga ketika akan mereklamasi ruang laut, itu juga tidak termasuk kedalam perbuatan melawan hukum atau melakukan perbuatan semena-mena dengan alasan ketidaktahuannya,” tukasnya.
Kades Lumbia-Lumbia Akui Reklamasi Milik IT Tak Kantongi Izin
Sementara itu, Kepala Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Muhtar Mangalia, memastikan bahwa pembangunan reklamasi milik IT belum mengantongi izin.
“Kalau setahu saya, itu belum ada izin” ujar Muhtar, Minggu (24/3/2025) kemarin, saat di BAW tim penyidik di kediamannya.

Muhtar juga mengakui adanya kontribusi dana berjumlah puluhan juta rupiah yang dialokasikan oleh IT untuk pembangunan dua rumah ibadah (masjid) di desa Lumbia-Lumbia.
“Cuma masalahnya, dana bantuan untuk 2 Masjid itu diberikan oleh yang bersangkutan sesudah muncul dinamika di masyarakat,” ujarnya, sambil memperlihatkan bukti berita acara kesepakatan hasil mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 27 Januari 2023 silam.
Muhtar menuturkan, kronologis hingga masyarakat nelayan setempat merasa keberatan lantaran akses perahu mereka menjadi terhalang dengan adanya aktivitas penimbunan laut di area tersebut. Dan IT sendiri pun, mengaku bersedia memberikan jalan perahu nelayan di lokasi penimbunan itu.
“Sehingga untuk meredam situasi itu, sebagai pemerintah desa, saya langsung memediasi IT dengan masyarakat. Maka solusinya, IT menyumbanglah dana Rp50 juta untuk bantuan pembangunan 2 masjid disini,” bebernya.
Pernyataan Muhtar juga senada dengan pernyataan kepala desa Landonan Bebau, saat tim penyidik Sat Polairud melakukan BAW terkait legalitas reklamasi milik OB, BD dan RK.
“Setahu saya belum ada. Karena memang kegiatan reklamasi itu sudah lama dilakukan mereka disini. Jadi saya juga sudah lupa sejak kapan mereka menimbun laut disitu,” beber Kades didampingi Sekdes Landonan Bebeau, Rusiono Ngineikon.

Kades dan Sekdes juga membenarkan jika ketiga pengusaha reklamasi di kecamatan Buko Selatan itu, sama-sama sama melakukan penimbunan laut. Hanya menurut kades, proses penimbunan lahan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Tapi kalau masalah lokasi itu memang benar adalah tanah timbunan. Dan kalau masalah apakah tanah itu sudah ada sertifikatnya atau belum, itu saya juga tidak tahu,” tandasnya, menjawab pertanyaan dari tim penyidik.
Kades dan Aparat Desa Bajo Liang turut Diperiksa Penyidik
Sehari setelah pemeriksaan lapangan di kecamatan Buko Selatan, tim penyidik Sat Polairud Polres Bangkep kembali turun lapangan ke desa Liang Bajo, kecamatan Liang, pada Senin (24/3/2025) sore.
Disana, tim penyidik memeriksa luasan tanah reklamasi milik Amir Abdullah, seorang pengusaha ikan eksportir di desa Bajo Liang itu.

Usai mengukur luasan lokasi tersebut dan memastikan pemanfaatan wilayah ruang laut lewat aplikasi peta citra satelit, tim penyidik kembali mengundang Pj. Kepala Desa Bajo Liang beserta para aparatnya, termasuk BPD Bajo Liang, untuk dimintai keterangan seputar proses penerbitan dokumen SPT tanah reklamasi milik Amir Abdullah di desa setempat.

Dari proses BAW di Balai desa Bajo Liang itu, tim penyidik meminta sejumlah copyan dokumen yang berkaitan dengan legalitas reklamasi milik Amir Abdullah di desa tersebut. Dokumen itu juga nantinya akan digunakan sebagai kepentingan penyelidikan perkara reklamasi ke jenjang berikutnya. (ir)