Kejaksaan Banggai Laut Tetapkan AL dan MH Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP

Bangkeppos.com, SALAKAN- Kabar mengejutkan sekaligus memilukan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Kamis (24/9/2026) kemarin, secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan periode 2023–2025.
Mereka adalah AL, Ketua PKBM Windu (sejak 2016 hingga kini), dan MH, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2022 hingga sekarang.
Penetapan kedua tersangka dikonfirmasi langsung oleh Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, pada Kamis (24/9/2026), sebagaimana dikutip dari pemberitaan kabarmola. com.
33 SAKSI DIPERIKSA PENYIDIK
Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut tidak bekerja dengan dugaan kosong. Tercatat 33 orang saksi telah diperiksa. Hasilnya mengungkapkan fakta yang memalukan.
Dana yang diperuntukkan untuk sejumlah program yang diselenggarakan oleh PKBM Windu, seperti misalnya pembelajaran dan ekstrakurikuler, penilaian kemajuan siswa, administrasi sekolah, pelatihan guru, perawatan gedung dan sarana, alat pembelajaran multimedia, serta honor tenaga pendidik, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Uang keluar, tapi kegiatan tidak ada. Laporan dibuat, tapi kenyataannya justru tidak ada.
“Dana itu seharusnya terpakai untuk anak-anak. Faktanya? Program berhenti di atas kertas. Manfaatnya nol. Yang ada hanyalah kerugian yang nyata.” tegas Doni.
Rp551.735.000,00 — UANG RAKYAT YANG HILANG
Berdasarkan audit resmi Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp551 juta lebih.
Tentu ini bukan angka kecil. Itu ratusan juta rupiah yang seharusnya membangun masa depan pendidikan di daerah ini.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis: UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001, serta KUHP baru UU No.1/2023. Keduanya terancam dengan hukuman penjara berat.
TINDAKAN TEGAS: SATU MASUK RUTAN, SATU DIAWAS KETAT
– AL — DITAHAN di Rutan Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan. Tidak ada pengecualian, tidak ada perlakuan istimewa.
– MH — Ditahan di Kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan, namun tetap dalam pengawasan ketat dan proses hukum berjalan tanpa diundur.
Kejari Banggai Laut menegaskan: perkara ini dituntaskan sampai tuntas. Kolaborasi dengan Inspektorat terus diperkuat. Tidak ada yang bisa melindungi, tidak ada yang bisa menunda.
PERINGATAN KERAS UNTUK SEMUA PIHAK
Kasus ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan terbuka:
Siapa pun yang berani memainkan uang pendidikan, yang seharusnya menjadi jaminan masa depan anak-anak akan dijemput hukum. Jaring sudah terpasang, mata publik sedang mengawasi, dan Kejari tidak akan berkompromi.
Masa depan pendidikan Bangkep tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Sekarang giliran AL dan MH untuk menjawab di pengadilan. (*)
