Burhan Alelaga : 13 Dinas Masuk dalam Bahasan Pansus DPRD terkait Merger OPD

Bangkeppos.com, SALAKAN- Anggota DPRD Kabupaten Bangkep, Burhan Alelaga, menyebutkan, sedikitnya 13 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup kabupaten Bangkep menjadi pokok bahasan panitia pansus (pansus) DPRD terkait dengan rencana merger (penggabungan), sebagai upaya efisiensi anggaran.
Ketua DPC PBB Kabupaten Bangkep ini juga mengaku, usulan penggabungan OPD tersebut awalnya hanya mencakup penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Namun, setelah digodok di internal pansus, maka muncul tambahan beberapa OPD yang lainnya,” ungkapnya, belum lama ini.
Menurut Burhan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, itu menjadi dasar pembahasan Pansus.
Sebagai anggota pansus, dia merinci sejumlah OPD yang rencana akan dimerger nantinya. Diantaranya ;
Disdikbud dan Disdikpora: Penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dinkes dan Dinas P3AP2KB: Penggabungan Dinas Kesehatan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Ketapang dan Dinas pertanian: Penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian.
Dishub dan Diskominfo: Penggabungan Dinas Perhubungan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas PUPR dan Dinas PKP2: Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Dinas Nakertrans, Dinas Perindag, dan DisPMD: Penggabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam penggabungan ini, urusan tenaga kerja akan berada di bawah Dinas Perindag, sementara urusan transmigrasi akan dialihkan ke Dinas PMD.
Namun, rencana penggabungan Dinas Perumahan dan Dinas PUPR masih menjadi pertimbangkan para tim pansus, karena peran krusial kedua OPD tersebut dalam konteks menunjang urusan pembangunan daerah.
Meski begitu, tahapan pansus kini telah dilaksanakan. Implementasi rencana merger OPD itu, kata Burhan, diperkirakan baru akan terlaksana pada tahun 2026.
Dia menambahkan, penggabungan OPD ini diharapkan sebagai solusi atas efisensi anggaran ditengah kondisi fiskal daerah yang kian melemah.
“Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan efisiensi anggaran memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah taktis dengan merger OPD. Langkah ini diharapkan dapat menghemat sedikitnya Rp12 miliar dari APBD,” tandasnya. (*)