420 Liter Miras Jenis Cap Tikus di Kalumbatan Dimusnahkan Petugas
Penangkapan minuman keras oplosan jenis cap tikus itu, dilakukan bersama sejumlah aparat Pemerintah Desa Kalumbatan, Danpos Kecamatan Totikum Selatan, Babinsa Banggai Utara, dan Anggota Sat-Pol.
Kepala Desa Kalumbatan, Dedi Alpon Usman mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, petugas saat itu juga langsung melakukan pemusnahan barang bukti di kediaman pemilik miras tersebut.
“Barang bukti miras langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara. Dan disaksikan oleh Pemerintah Desa, Danpos, Babinsa Banggai Utara, Anggota Sat Pol PP, serta tokoh-tokoh masyarakat,”ujar Dedi, kepada Bangkep Pos.
Di hadapan pemerintah desa dan sejumlah petugas, Mursi Denda membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Informasi penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga setempat, bahwa Mursi Denda kerap dimanfaatkan sebagai tukang antar minuman keras oplosan jenis cap tikus. Mendapat laporan tersebut, pemdes bersama tim mendatangi langsung rumah Mursi Denda, dan berhasil mengamankan barang bukti. (ir)