Sengkarut Pemberhentian Aparat Desa Lalong, Rekomendasi DPRD Belum Dijalankan Eksekutif
“Rekomendasi DPRD sudah ada sejak beberapa hari setelah RDP. Isi rekomendasinya meminta kepada Bupati Bangkep untuk membentuk tim kerja khusus (Bagian Hukum, Dinas PMD dan Camat) untuk menangani dan menyelesaikan persoalan pemberhentian aparat desa sesuai ketentuan aturan perundangan,”jelas Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep, Irwanto T. Bua, SH, Minggu (14/6/2020).
Iwan-sapaan akrabnya, menegaskan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada eksekutif membentuk tim kerja, menyelesaikan persoalan tersebut ditingkatan eksekutif terkait pemberhentian aparat desa Lalong.
“Hasil kerja dari tim itu nantinya kami evaluasi dengan pendekatan regulasi yang ada,”tuturnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Bangkep ini juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari tim kerja terkait perkembangan penanganan persoalan dimaksud.
“Intinya, kami DPRD tetap bekerja. Tapi RDP itu tidak ada tindaklanjutnya sampai sekarang. Eksekutor ada sama Bupati. Kami bekerja terukur berdasarkan kapasitas kami sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi,”tukasnya. (ir)