Kantor Desa Bolobungkang dan Kantor Kecamatan Nuhon Digeledah Jaksa
Menurut Kepala Cabjari Bunta, Filemon Ketaren SH, penggeledahan itu dilakukan karena penyidik belum menemukan beberapa kelengkapan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan bibit jagung fiktif. Upaya permintaan dokumen ke aparat desa telah dilakukan namun tak kunjung diantarkan, itu membuat penyidik melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan surat dari pengadilan negeri nomor 1/Pen.Pid/2021/PN Lwk maka kami melakukan penggeledahan untuk mencari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Filemon, Senin (20/1). Seperti dirilis media sangalu, di Luwuk.
Filemon menjelaskan penggeledahan di kantor kecamatan dilakukan karena penggeledahan di kantor desa belum menemukan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Terlebih, penyidik pernah melakukan pemanggilan kepada camat setempat namun tidak dihadiri.
Filemon juga mengatakan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Kesimpulan awal hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pengadaan bibit jagung dengan sumber anggaran Dana Desa sekira Rp76 juta disimpulkan fiktif. Sebab, uang dari proyek telah habis terpakai sementara barang/bibit jagung tidak ada sebagaimana pengakuan masyarakat.
“Untuk perhitungan kerugian negara kami masih meminta apip inspektorat melakukan pemeriksaan validnya,” terang Filemon.
Di kantor Kecamatan Nuhon, penyidik terlihat menggeledah beberapa ruangan. Sejumlah berkas dari tiga lemari dikeluarkan untuk mencari dokumen pelengkap yang dibutuhkan penyidik. Hingga pukul 12.11 Wita, penggeledahan masih berlangsung didampingi beberapa staf kantor Kecamatan Nuhon. (*)