18 Februari 2025

2 Orang Terpidana Korupsi Proyek Dermaga Bangkep Dieksekusi

DIEKSEKUSI: Terpidana kasus Tipikor Proyek Dermaga di Bangkep. (Foto Kasi Pengkum Kejati Sulteng/Bangkeppos.com)
Bangkeppos.com, PALU- Dua orang terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, berhasil dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur), Rabu (20/1/221). Keduanya ialah Wahyudi M.Su’ud,ST dan Ir.Abdul Basir.

Kajati Sulteng Gerry Yasid,SH,MH, melalui Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutiek,SH,MH, menyatakan, penangkapan kedua terpidana tindak pidana korupsi itu berlangsung pada Selasa (19/1-2021), sekitar pukul 20.00 wita oleh Intelijen Kejati Sulteng.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Wahyudi M.Su’ud,ST ditangkap di Jalan Maleo, sedang Ir.Abdul Basir di Jalan Veteran Palu,”tulis Inti Astutiek SH,MH, di group WhatsApp wartawan liputan Kejati, Rabu (20/1/2021).

Ir.Abdul Basir dan Wahyudi M.Su’ud,ST ditangkap atas perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Dermaga di Kecamatan Liang, Bangkep pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 737.665.854,45.
“Penangkapan terpidana korupsi Ir. ABDUL BASIR dan WAHYUDI M. SU,UD, ST ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016 dengan Amar putusan masing-masing pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing- masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan apabila tidak membayar uang denda maka dikenakan pidana pengganti berupa masing-masing pidana kurungan selama 6 ( enam) bulan,”jelas Inti Astutiek.

Inti Astutiek menjelaskan, para terdakwa ini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Dan terhadap kedua terpidana tersebut langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Palu oleh Kasi Uheksi ASMAH, SH.MH,”terang Inti Astutiek. (ir/andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!