3 Desa di Bangkep Dapat Bantuan Perumahan Swadaya DAK Afirmasi 2021
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bangkep Rachman Hasan, ST, M.Si, mengatakan, bantuan perumahan tersebut bersifat swadaya, dan diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Karena bantuan ini bersifat swadaya, maka para Kades bersama masyarakat penerima bantuan perlu rembug bersama,” ujar Kadis, usai memimpin rapat presentasi hasil verifikasi dan evaluasi data penerima, di Dinas Perkimtan Bangkep, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Kadis meminta, para kepala desa teliti melihat masyarakat penerima bantuan yang benar-benar layak sesuai dengan kriteria. Hal yang paling terpenting, kata Kadis, penerima bantuan harus punya lahan sendiri, serta dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah.
“Harapan saya, para kades bisa membantu kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ada beberapa rumah yang akan dievaluasi kembali,”ujarnya.
Kadis menambahkan, besaran anggaran untuk bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang sudah dihitung oleh tim evaluasi lapangan.
Kegiatan kemarin, selain dihadiri langsung Kepala Dinas, hadir juga sejumlah Kepala Bidang beserta pegawai dan staf di dinas setempat. (ir)