Tanggapi Polemik Penunjukan Supplier BSPS di Bangkep, Sejumlah Ketua KPB Angkat Bicara
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polemik terkait penunjukan suplier penyedia bahan bangunan proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2021 ini di empat desa di wilayah Kabupaten Bangkep tengah bergulir.
Sejumlah Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) di empat desa tersebut ngotot, dan menunjuk supplier dalam pelaksanaan kegiatan itu. Keempat desa itu antara lain; desa Sosom, Meselesek, Tombos dan desa Alakasing.
Seperti misalnya pernyataan langsung Ketua Kelompok desa Meselesek; Prison dan Arman. Prison menyatakan, penunjukan supplier bahan bangunan BSPS dilakukan berdasarkan surat pernyataan persetujuan bersama dengan para anggota kelompok penerima.
“Jadi kesepakatan menunjuk toko penyedia bahan bangunan itu adalah dari hasil survey. Makanya, kami semua para ketua kelompok dan para anggota; sepakat menunjuk toko sinar dunia sebagai penyedia (supplier,red) bahan toko bangunan BSPS ini” ujar Prison kepada bangkeppos.com, Jumat (6/8/2021).
Prison mengatakan, keputusan kelompok dalam menentukan toko tidak ada yang melanggar aturan. Sebab keputusan tertinggi ada di rembuk kelompok penerima bantuan.
“Harusnya mengenai toko itu kewenangan kelompok, yang akan dipilih oleh kelompok itu semua tergantung kelompok penerima Bantuan. Kenapa toko keberatan dengan keputusan kelompok. Yang terpenting adalah toko tersebut bersyarat untuk menjadi suplayer,”tutupnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh ketua kelompok desa Sosom; Subdin Lika dan Alvin Kadiko. Mereka mengaku sepakat menunjuk supplier toko bahan bangunan di luar wilayah kecamatan lain, karena berdasarkan hasil survey dan kesepakatan dengan para anggota.
“Jadi penunjukan supplier itu sudah kesepakatan musyawarah dengan para anggota kelompok penerima bantuan,”ujar Subdin.
Menurut Subdin, toko atau penyedia bahan bangunan dipilih dan ditetapkan oleh kelompok penerima bantuan melalui media rembug warga.
“Karena rembug warga merupakan keputusan tertinggi di tingkat kelompok penerima bantuan (KPB) atau Desa/Kelurahan,”tekan Subdin.
Selain Subdin, Alvin Kadiko juga ikut berpendapat, bahwa tidak ada ketentuan mutlak dalam soal penunjukan supplier.
“Jadi kalau bicara masalah harga, itu juga nantinya ada ruang atau kesempatan untuk bernegosiasi lagi dengan pihak supplier,”tandas Alvin.
Secara terpisah, salah seorang warga di kecamatan Bulagi, sempat mengeluh dan menyoroti penunjukan supplier di luar dari lokasi pekerjaan bangunan di kecamatan setempat.
Menurut sumber, penunjukan pihak supplier dari luar wilayah dinilainya sudah menyalahi juknis BSPS. Semestinya, penunjukan itu lebih memprioritaskan jarak lokasi pembangunan BSPS.
“Tapi nyatanya bertentangan dengan juknis BSPS. Karena supplier yang ditunjuk justru orang jauh dari luar wilayah kecamatan lain,”ujarnya.
Selain telah melanggar prosedur dan juknis BSPS, penunjukan supplier juga, tambah dia, sama sekali tidak mengindahkan aspek prioritas, terkait jarak dan acuan harga sesuai yang diamanatkan dalam regulasi. (ir)