Inspektorat Belum Disposisi Laporan Resmi DPD GMPK Bangkep

0

Ketua DPD GMPK Bangkep, Adnan Dg. Patappa. (dok.bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Hingga kini Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum mendisposisi laporan surat masuk dari DPD GMPK Bangkep untuk Kepala Desa Alul, Bulagi, Okranus Tomboki.

Surat dengan nomor : 02/GMPK-Bangkep/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 itu, berisi tentang permintaan kepada pihak Inspektorat untuk memeriksa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Alul, Kecamatan Bulagi, Bangkep.

Ketua DPD GMPK Bangkep Adnan Dg. Patappa, mengaku, sudah menyerahkan surat tersebut ke pihak Inspektorat.
“Soal kapan pemeriksaannya, kami tinggal menunggu hasilnya saja,”ujar Adnan, Rabu (18/8/2021).

Dalam laporan yang dibuatnya itu, Adnan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
“Apa yang kami lakukan itu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya memerangi korupsi,”terangnya.

GMPK hadir, lanjut Adnan, untuk menjawab kegundahan dan kegelisahan masyarakat atas berbagai kasus penyelewengan keuangan desa dan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Intinya, GMPK Bangkep selalu mendorong pelaksanaan pembangunan, agar dapat dilaksanakan secara baik dan tidak melanggar regulasi,”tandasnya.

Sementara itu, seorang pegawai Inspektorat menjelaskan, surat tersebut belum masuk di bagian Irban IV.
“Suratnya masih ada di bagian administrasi, dan belum didisposisi sama pak Inspektur,”terangnya.

Kebetulan, kata dia, Inspektur Inspektorat saat ini tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar positif covid-19.
“Sehingga waktu untuk dilakukan pemeriksaan agak lama,”tutupnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights