Calon Tersangka Kasus Lahan MTQ Bangkep Telah Dikantongi Penyidik
Bangkeppos.com, SALAKAN- Progress pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan MTQ ke-XXVIII tingkat Provinsi Sulteng tahun 2020 di kabupaten Bangkep terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Tipikor Polres Bangkep hingga kini tengah berupaya mengekspos hasil pemeriksaan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, dalam menghitung hasil temuan kerugian keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, memastikan status dari beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka.
“Setelah tim ahli konstruksi dari UNTAD Palu sudah turun dan cek langsung ke TKP kemarin, kemungkinan minggu depan kita langsung gelar perkara. Tapi itu juga setelah sudah ada hasil ekspos dari BPKP”ujar Kasat Reskrim, Rabu (25/8/2021).
Mengenai nama dari beberapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka? Kasat belum membeberkannya.
“Belum bisa dibeberkan. Tunggu saja hasil gelar perkara nanti,”ujarnya.
Meski demikian, jika dilihat dari serangkaian proses pengadaan lahan tersebut, PPTK dan PPK disebut-sebut justru berpotensi sebagai bagian dari calon yang akan ditersangkakan nanti.
Bahkan, tidak berarti hal itu menapikan peran serta dari seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebab KPA lah yang juga dianggap sebagai penentu mutlak dalam proses pencairan anggaran di keuangan.
Sementara itu, Ketua DPD GMPK Bangkep Adnan Dg. Patappa, turut mengapresiasi langkah dan kinerja Satreskrim Polres Bangkep dalam menuntaskan sejumlah persoalan korupsi di daerah ini.
“Intinya, GMPK Bangkep selalu mendukung kinerja Polres Bangkep dalam memberantas kejahatan korupsi di Bangkep,”ujarnya.
Adnan juga berjanji akan terus mengawal perkara dugaan korupsi lainnya di Bangkep, yang hingga saat ini belum tertangani oleh pihak aparat penegak hukum.
“Jadi tinggal menunggu saja penetapan tersangka kasus lahan MTQ ini, baru itu kami bergerak menyodorkan data kasus lainnya ke Polres,”tutupnya. (ir)