18 Februari 2025

Faisal Latupono Dipastikan Dipecat dari ASN Bangkep, Ini Kasusnya!

Foto: Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep, Sahrun.
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pemberian sanksi berat indisipliner terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangkep, Faisal Latupono, sedang menanti di depan mata. Sanksi berat itu yakni, berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai ASN.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perikanan Kabupaten Bangkep, Sahrun menjelaskan, sanksi pemberhentian itu diberikan kepada Faisal, lantaran tidak menaati kode etik dan disiplin kepegawaian sebagai ASN.
“Karena dia selama enam tahun tidak pernah masuk kantor tanpa alasan, lalu tiba-tiba aktif dan kembali berkantor,”tutur Sahrun, kepada Bangkeppos.com, Selasa (5/10/2021) di ruangannya.

Diketahui, Faisal mulai meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara terhitung sejak Februari 2015 hingga Oktober 2021. Informasi ini pun kata Sahrun, diperolehnya langsung dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep.

Sahrun mengatakan, telah memanggil Faisal dan menanyakan alasan mendasar yang sebenarnya.
“Jadi pada waktu saya panggil dan tanyakan alasannya selama 6 tahun tidak masuk kantor, dia bilang bahwa itu berkaitan dengan URO. Dan masih banyak lagi alasan lain yang tidak masuk akal,”katanya.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang ASN disebutkan, bahwa sanksi berat akan dijatuhi bagi para ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas dengan batas waktu paling lambat 45 hari.
“Tetapi dengan adanya regulasi terbaru sebagai pengganti PP Nomor 53 yakni, PP Nomor 94 Tahun 2021 aturannya itu justru lebih ketat lagi dan hanya 10 hari,” terang mantan Camat Tinangkung Utara itu.

Menurutnya, kasus Faisal saat ini tengah diproses di BKPSDM Bangkep. Bahkan, lanjut Sahrun, Bupati Bangkep H. Rais D. Adam juga telah memerintahkan agar secepatnya membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai (TPPDP).
“Karena yang bersangkutan nantinya akan diberhentikan oleh pak Bupati secara tidak dengan hormat,”ucapnya.
“Dan rencana pemecatan yang bersangkutan juga pak Bupati minta diupacarakan. Tujuannya supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para ASN yang lainnya,”tambah Sahrun. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!