NIK Jadi NPWP, Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak
Bangkeppos. com, SALAKAN- Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi ditambah fungsinya untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian, NIK yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
Hal tersebut diatur melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan. Pemakaian NIK sebagai pengganti NPWP diharapkan dapat memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban membayar pajak.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak RI, Dwi Astuti mengatakan, integrasi ini bisa lebih memudahkan bagi masyarakat untuk membayar pajak, siapapun akan lebih mudah terdeksi untuk saatnya wajib membayar pajak dengan berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan yaitu subjective dan objective. Karena terdapat aktivasi, kapan seseorang mempunyai kewajiban membayar pajak.
“Jadi kalaupun dia sudah dewasa dan penghasilannya masih dibawah PTKP tentu saja tidak wajib membayar pajak,”ujarnya, seperti dirilis media KBRN, Rabu (10/11/2021).
Ditambahkannya, sebelumnya seseorang harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP, saat ini pemerintah akan memberikan kemudahan dengan NIK saja, masyarakat bisa memenuhi kewajibannya.
“Direktoral Jendral Pajak dengan Direktoral Jendral Dukcapil nantinya akan bekerjasama, dalam proses pengintergrasiannya, yang perlu disiapkan nantinya, ketika sudah dewasa dan memiliki penghasilan diatas PTKP saat itu kewajiban itu timbul,” tegasnya.
Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Saat ini, pihaknya sedang bekerjasama untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat.
Dia menghimbau, untuk semua masyarakat agar tidak lupa menjalankan kewajibannya dalam hal membayar pajak, karena 75 persen APBN ditentukan oleh pajak. (fg/nu)
-
Baca juga :
Merasa Marwah Profesi Advokat Dilecehkan, Muhammad Saleh Gasin Bakal Laporkan Tim P2AH