Ini Penuturan EW Setelah Digerebek Polisi di Meja Judi
Bangkeppos.com, SALAKAN- Penggerebekan Wakil Ketua II DPRD Bangkep, EW, oleh petugas Polres Banggai, memunculkan beragam asumsi.
EW dikabarkan ditangkap saat main judi di sebuah home stay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (14/11/2021).
Meski demikian, nalar berfikir publik seolah dibuat jadi rumit. Apalagi, dengan nominal barang bukti uang yang disita petugas hanya sebesar Rp1 juta lebih.
Secara logika, apakah sekelas EW bersama rekan pengusaha lainnya, memang punya motivasi ingin mencari keuntungan dari aktivitas main judi jenis kartu remi tersebut?
EW juga selain memegang peranan penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah Kabupaten Bangkep, pemilik kafe Mahameru kota Salakan ini juga adalah seorang pengusaha muda yang dikenal cukup tenar dikalangan masyarakat Bangkep.
Lalu, bagaimana alur cerita soal penggerebakan di meja judi itu terkuak?
Kepada Bangkeppos, EW menuturkan, dirinya datang di home stay, Kelurahan Tombang Permai, semata mata untuk menghadiri acara hajatan keluarga Haji Muntasar.
Sebagai bagian dari keluarga besarnya, EW mengaku sudah lama tak pernah bersua dan bersilaturahmi ke rumah mantan big bosnya itu.
“Dan kebetulan setelah selesai makan-makan di acara itu, kitorang cari-cari hiburan, main kartu remi,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).
Main kartu remi juga, lanjut dia, bukan tujuan mau dapat untung atau supaya ingin meraup penghasilan dari itu.
“Sekali lagi, bukan. Tetapi, itu hanya untuk cari-cari hiburan saja,” ungkapnya.
Pada saat penggerebekan dilakukan, ia bersama ketiga rekannya diminta oleh petugas mengeluarkan dompet di kantong celananya.
Uang yang tersimpan di dompetnya itu, lanjut dia, disuruh untuk diperlihatkan dan dijajal di atas meja bundar. EW pun bersama ketiga temannya menuruti permintaan pihak kepolisian untuk menaruh dompet, kunci, handphone diatas meja untuk dijadikan barang bukti.
“Dan bahkan pada saat penggerebekan, diatas meja hanya ada uang sisa pembeli rokok,” ceritanya.
Meski tanpa perlawanan, namun EW juga menyesalkan sikap petugas polisi yang enggan memberi ruang komunikasi pada saat penggerebekan di lokasi kejadian.
“Karena memang tidak ada ruang untuk berbicara sedikitpun ke petugas pada saat itu. Bahkan, ujung pistol ditodongkan ke kepala kami, dan disuruh jangan bergerak,” tutupnya.
Sementara itu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah resmi menetapkan EW dkk sebagai tersangka.
“Iya betul, anggota DPRD Bangkep (Banggai Kepulauan), inisialnya EW (39), statusnya sudah tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satreskrim, IPTU Adi Herlambang saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Selasa (16/11/2021) malam, seperti dikutip pemberitaan di media sulteng terkini. id.
Polres Banggai juga, kata Adi, menahan tiga orang lainnya masing-masing berinisial La (66), warga Jalan Danau Tondano, Kelurahan Luwuk, Sr (59), warga Kelurahan Kintom, dan MW (69), warga Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Bangkep.
Satu dari empat tersangka itu, yakni Sr, masih dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat karena sakit.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni, kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor. (ir)