Gegara Cap Tikus, JD Tewas Dianiaya 3 Pelaku

0

KONFERENSI PERS: Wakapolres Bangkep KOMPOL Hamdan didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Bangkep, saat menggelar konfrensi pers kasus penganiayaan pelaku di desa Dangkalan, kecamatan Banggai, hingga tewas. Kegiatan konfrensi pers ini dilakukan pada Kamis (25/11/2021), di Aula Polres Bangkep. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Tiga orang pria terduga pelaku RA (31), AM (27), dan FA (23), menganiaya salah seorang korban JD (38), hingga meninggal dunia. Korban dan ketiga terduga pelaku masih merupakan warga satu kompleks di desa Dangkalan, kecamatan Banggai.

Dalam keterangan pers yang dipimpin Wakapolres Bangkep, KOMPOL Hamdan S.Kom,M.Si, Kamis (17/11/2021) tadi siang, disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11/2021) sekira pukul 23.30 wita, di Jalan Raya Dusun Banglamayu, Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut).

Motif penganiayaan hingga menewaskan nyawa korban, itu bermula saat korban JD memberikan uang Rp100 ribu kepada tersangka RA. Uang itu sedianya untuk keperluan mengisi bensin sepeda motor milik RA.

Tetapi, RA berubah pikiran dan tidak membelikannya bensin, melainkan membeli minuman keras (miras) jenis Cap Tikus untuk dinikmati bersama-sama.
“Sehingga berawal dari situlah perkelahian antara Tersangka RA dan Korban JD mulai terjadi,” ungkap Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH dan Kasubbag Humas Polres Bangkep AKP Nicolas Wagey.

Ditengah-tengah percekcokan RA dan JD, tersangka AM tiba-tiba muncul ingin melerai perkelahian keduanya. Namun, JD marah dan mendorong AM ke belakang. Tak hanya itu, JD bahkan mengancam akan memukul AM.

Tak lama kemudian, RA tiba-tiba membogem wajah JD, dan langsung terjatuh. RA dan JD pun saling membanting di Jalan. Setelah itu, keduanya lari menuju ke rumah masing-masing untuk mengambil sebilah parang (senjata tajam).

Wakapolres saat memperlihatkan barang buktiyang digunakan tersangka saat menganiaya korban.

RA lebih dulu keluar dari rumahnya. Ia mencari JD, namun tidak menemukannya. Akhirnya sepeda motor milik JD yang dijadikannya sebagai sasaran dari kemarahannya.

Setelah merusak sepeda motor JD, RA dan AM kemudian pulang dengan membawa sepeda motor tersebut dan mendorongnya ke rumah RA.

Beberapa saat kemudian, JD muncul dari depan rumah RA, sambil memegang sebilah pisau dan menikam RA. Tangan kanan RA terluka, akibat menahan tusukan pisau dari JD. Dari situ, RA kemudian lari dan menghindar. Ia bersembunyi dan mencari kayu untuk berjaga-jaga.

Singkat cerita, RA akhirnya bertemu dengan JD. JD lantas berpura-pura berdamai dengan RA, dan membuang pisau di tangannya. Ia pun bahkan memeluk RA.

Tetapi sambil memeluk RA, JD justru menggigit RA di bagian bahu kanannya. RA pun spontan mendorong JD hingga terjatuh. Saat terjatuh, JD mengambil kembali pisau yang sudah dibuangnya. Tapi RA justru lebih dulu memukul JD dengan menggunakan kayu.

Setelah memukul JD, RA lari dan terjatuh di jalan. JD pun akhirnya menghampiri RA. Ia naik diatas badan RA sambil mengarahkan pisau seperti ingin menusuk RA.

AM tiba-tiba datang melemparkan batu ke kepala JD, lalu memukul belakang kepala JD. Setelah JD terjatuh, RA bangun dan kembali memukul JD.

Tak lama kemudian, adik RA, FA datang membawa kayu balok dan memukul wajah JD dengan kayu balok. Namun, RA menghalanginya dengan kaki kanannya.

Dan saat itu pun, FA terjatuh. Karena FA sebelumnya sudah kena tusukan pisau dari JD di bagian pahanya. JD dan FA akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Banggai Laut untuk menjalani perawatan. Dua hari setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit, nyawa JD tak bisa tertolong. Ia meninggal dunia di rumah sakit Banggai Laut.

Wakapolres Hamdan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka RA dan AM telah lebih dulu dilakukan. Mereka ditahan sejak 22 Oktober 2021. Sedangkan, FA ditangkap pada 27 Oktober 2021, dan ditahan di Polres Bangkep usai menjalani perawatan medis di RSUD Banggai Laut.

Selain menahan ketiga tersangka, Penyidik Polres Bangkep juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat menganiaya korban. Yakni, berupa 1 buah pisau dan parang, potongan kayu bulat dan balok, serta 1 buah batu.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Ismail SH, mengatakan, saat ini, penanganan berkas perkara kasus penganiayaan dengan nomor laporan polisi : Lp-B/79/X/2021/SPKT/Sek-Bgi/Res-Bkp / Polda Sulteng, tanggal 20 Oktober 2021 itu, sudah masuk tahap satu Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Kami dari pihak penyidik tinggal menunggu hasil dari pihak Kejaksaan Balut terhadap penelitian berkas perkara tersebut,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Karena penerapan pasalnya itu, mengacu pada perbuatan dan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut,” jelas Kasat.

Disebutkannya, kedua tersangka RA dan AM, dipersangkakan Kesatu Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
“Sedangkan terhadap tersangka FA, itu dipersangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tandas Kasat Reskrim. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights