UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Berikut 7 Tuntutan Buruh Agar UU Itu Dibatalkan
Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 November 2021.
“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar Usman.
Putusan ini memiliki arti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang ada harus segera direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Namun, tuntutan dari buruh bagi MK untuk membatalkan undang-undang tersebut tidak dikabulkan.
Lalu, apa saja sebenarnya tuntutan dari buruh terhadap undang-undang ini?
Setidaknya ada beberapa poin tuntutan utama dari buruh terhadap undang-undang ini, antara lain :
1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMsK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.
2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
3. Menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
4. Menolak outsourcing seumur hidup.
5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.
6. Kembalikan hak cuti dan hak upah atas cuti.
7. Menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagai karyawan kontrak dan outsourcing.
Reporter: Tempo.co
Editor: Dwi Arjanto