18 Februari 2025

UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Berikut 7 Tuntutan Buruh Agar UU Itu Dibatalkan

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. Mereka melakukan aksi lanjutan dan menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dianggap dapat merugikan kaum buruh. (TEMPO/Muhammad Hidayat)
Bangkeppos. com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 November 2021.

“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar Usman.

Putusan ini memiliki arti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang ada harus segera direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Namun, tuntutan dari buruh bagi MK untuk membatalkan undang-undang tersebut tidak dikabulkan.

Lalu, apa saja sebenarnya tuntutan dari buruh terhadap undang-undang ini?

Setidaknya ada beberapa poin tuntutan utama dari buruh terhadap undang-undang ini, antara lain :

1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMsK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.

2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

3. Menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

4. Menolak outsourcing seumur hidup.

5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Kembalikan hak cuti dan hak upah atas cuti.
7. Menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagai karyawan kontrak dan outsourcing.

Reporter: Tempo.co
Editor: Dwi Arjanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!