Ini Penjelasan Kalak BPBD Bangkep Soal Transparansi Dana Covid-19
Selain soal persentase penyerapan anggaran, sorotan itu juga mengarah pada sisi transparansi pengelolaan dana tersebut.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep, Saprin K. Pieter menjelaskan, pengalokasian dana Covid-19 semuanya tertata dengan jelas di APBD dan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Sehingga unsur kehati-hatian, kepatuhan dan kewajaran dalam penggunaannya, juga menjadi fokus utama bagi pemerintah daerah Bangkep,” terang Saprin, Minggu (12/12/2021) kepada bangkeppos.com.
Menurutnya, unsur kehati-hatian dalam mengelola dana Covid-19 menjadi paling utama.
“Sebab, hal itu akan menjadi perhatian khusus Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pada saat penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Bangkep 2021 nanti,” ujarnya.
Terkait isu merekayasa laporan kegiatan di SPP, mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bangkep ini membantahnya.
Dia menegaskan, pencairan kegiatan dilakukan sesuai kebutuhan dari masing-masing kegiatan. Seperti kegiatan di Posko atau kegiatan lainnya yang ada di tiap-tiap kecamatan.
“Untuk masalah direkayasa, silahkan bisa langsung dilihat sendiri di lapangan, petugas sampai hari ini masih bekerja semua,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, anggaran operasional dan makan minum anggota satgas, hingga honor petugas pemakaman dan pemularasan jenazah Covid-19, juga dianggarkan lewat BPBD.
“Dan kita BPBD sendiri, terus terang hanya mengelola anggaran Rp6 miliar. Selebihnya, itu di Dinkes dan Rumah Sakit,” ucapnya.
Di sisi lain, Saprin juga menyadari, penggunaan dana Covid-19 harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terutama dari aspek pemanfaatannya.
“Cuma, kalau untuk laporan realisasi, mungkin bisa langsung ditanya saja ke keuangan. Karena untuk dana Covid-19 ada 3 OPD yang kelola. Yakni, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan BPBD,” tandasnya. (ir)