19 Maret 2025

KPU Bangkep Serahkan Dokumen PAW Anggota DPRD Partai Demokrat ke DPRD

Ketua KPU Bangkep Tamin S.Pd, bersama sejumlah Komisioner lainnya, ikut menyerahkan dokumen proses permohonan PAW Anggota DPRD Bangkep asal DPC Partai Demokrat Bangkep, Rabu (9/3/2022) tadi sore, di Ruangan Ketua DPRD Bangkep. (Foto: Irfan Majirung/Bangkep Pos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- KPU kabupaten Banggai Kepulauan menyerahkan dokumen permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Partai Demokrat.

Penyerahan dokumen permohon PAW tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Bangkep Tamin S.Pd, beserta sejumlah komisioner KPU Bangkep lainnya, pada Rabu (9/3/2022) tadi sore, di ruangan Ketua DPRD Bangkep dan didampingi Sekretaris DPRD Bangkep, Iswan Saleh.

Diketahui, almarhum Anggota DPRD asal DPC Partai Demokrat Bangkep, Hardi A. Unus, di PAW Hamira, sebagai pemenang suara kedua terbanyak di pemilihan legislatif 2019 lalu, di daerah pemilihan dua (kecamatan Totikum, Totikum Selatan dan Tinangkung Utara).

Komisioner KPU Bangkep, Sudirman Sapat menjelaskan, KPU hanya diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur yang telah diatur dalam regulasi.

Menurut Sudirman, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2017, bahwa batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.
“Tetapi, kami memprosesnya terhitung hanya dua hari. Sebab surat yang masuk ke kami tanggal 7 Maret 2022, dan kami serahkan hari ini tanggal 9 Maret 2022,” tuturnya.

Mengenai proses dokumen selanjutnya, itu sudah menjadi kewenangan lembaga DPRD.
“Kami KPU tidak bisa menahan prosesnya dari batas lima hari. Karena jangan sampai KPU itu di DKPP-kan,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, menyatakan, pihaknya segera memproses PAW tersebut, sebagai upaya mempercepat pengisian kekosongan PAW karena meninggal dunia.
“Jadi secara kelembagaan, setelah surat atau dokumen dari hasil pleno KPU Bangkep tentang permohonan PAW masuk, kami akan segera tindaklanjuti,” kata Rusdin.

Faktanya, tadi sore, surat dari KPU tersebut langsung disampaikannya ke Badan Musyawarah (Banmus), untuk segera diagendakan penetapan jadwal pengumuman pemberhentian dan usul pengangkatan PAW anggota DPRD bersangkutan.
“Jika tidak ada halangan besok, (Kamis 9/3/2022, red) Rapat Bamnus dilaksanakan. Jadi, Insya Allah, Senin depan sudah tuntas,” ungkapnya.

Politikus Fraksi Partai NasDem Bangkep itu menambahkan, proses PAW dipercepat, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan kerja dan tugas-tugas di DPRD bisa lebih maksimal.
“Jadi mekanismenya, setelah selesai proses penetapan dan pengumuman pemberhentian dan usul pengangkatan PAW dilakukan oleh DPRD, selanjutnya masuk ke Bupati. Lalu, Bupati menyampaikan ke Gubernur dan mengeluarkan SK. Begitu SK keluar, DPRD tinggal mengagendakan paripurna pelantikan PAW,” tukasnya. (ir)

error: Content is protected !!