Wujudkan Kualitas Perumahan dan Permukiman yang Baik, Pemda Bangkep Wajib Menyusun Dokumen RP3KP
Rakor yang digelar secara online dan ofline itu, dihadiri langsung oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Ditjen Perumahan Wilayah Kerja Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Bupati Bangkep diwakili oleh staf ahli bidang pemerintahan kabupaten Bangkep, Kondrad D. Galala, Kepala Disperkimtan Bangkep, Rahman Hasan ST, beserta sejumlah peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bangkep, Rahman Hasan menjelaskan, kegiatan itu dilakukan sesuai arahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Disebutkannya, Pasal 12 huruf c Undang Undang tersebut mengamanatkan, bahwa Pemerintah daerah atau Pemerintah Kabupaten wajib untuk menyusun dokumen RP3KP.
“Sebab pembangunan kawasan permukiman di daerah kabupaten bangkep merupakan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni,” paparnya.
Dengan begitu, lanjut Rahman, untuk menciptakan kualitas perumahan dan permukiman yang baik di wilayah kabupaten Bangkep, diperlukan suatu rencana dan panduan yang menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakannya.
“Panduan dimaksud itu adalah dokumen RP3KP. Sebab RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.
Menurut dia, dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah akan memiliki roadmap yang jelas, terarah, dan terukur terhadap penanggulangan dan penyelesaian permasalahan perumahan dan kawasan permukiman.
“Meskipun, faktanya memang kabupaten Bangkep saat ini sedang menunggu proses revisi dokumen RTRW. Karena di RTRW itu juga, memuat rencana terkait perumahan dan permukiman. Tetapi, di RP3KP justru lebih komprehensif dalam membahas isu-isu perumahan dan permukiman,” terangnya.
Intinya, RP3KP, kata Rahman, berperan sebagai “alat” yang bisa menyatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah, serta mengintegrasikan kegiatan antar pemangku kepentingan maupun antara dunia usaha, dan masyarakat di bidang PKP.
“Sehingga penyusunan dokumen RP3KP ini tetap mengacu pada dokumen kebijakan daerah,” ungkapnya.
Rahman melanjutkan, untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan dukungan kerjasama dari para stakeholder dan masyarakat.
“Sebab saat ini Pokja RP3KP telah dibentuk sesuai SK Bupati Nomor 348 tahun 2021. Termasuk, membentuk forum RP3KP,” tandasnya. (ir)