9 Februari 2025

Satreskrim Polres Bangkep Janji Tuntaskan Penanganan Sejumlah Kasus

Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU IK. Yoga Widata SH. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Meski belum lama menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), namun IPTU Yoga SH berjanji akan tetap menyeriusi sejumlah kasus hukum yang kini sedang ditangani pihaknya.

Kepada sejumlah wartawan, IPTU IK. Yoga Widata SH menjelaskan, Polres Bangkep terus berkomitmen menegakan proses hukum tanpa pandang bulu.

Mantan Kapolsek Toili Polres Banggai itu, tak menggubris rumor yang menyoal profesionalitas Polri dari sisi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Bangkep.
“Silakan, publik untuk berspekulasi. Itu sah-sah saja. Tetapi kami tetap pada prinsip dan komitmen kami sesuai tupoksi dan profesionalitas sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya, Senin (9/5/2022), di ruangannya.

Dari beragam perkara hukum yang tengah ditangani Satreskrim Polres Bangkep; baik tindak pidana umum maupun pidana khusus, IPTU Yoga menyatakan, penyidik tentu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
“Kami tidak mau gegabah dalam setiap penetapan tersangka. Apalagi, kasus tindak pidana korupsi misalnya. Itu tentu membutuhkan deadline waktu yang agak lama. Tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, penyelesaian kasus tindak pidanan korupsi itu memerlukan sebuah pendalaman: apakah ada potensi dan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
“Sehingga kami tidak boleh terlalu dini menetapkan seseorang sebagai tersangka, jika belum didukung dengan dua alat bukti,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, potensi kedepan serta tahapan penanganan kasus juga menjadi pertimbangan mendasar bagi penyidik.
“Artinya, jika sebuah kasus sudah naik tahapan dari proses lidik ke sidik, itu menunjukan bahwa penyidik berkeyakinan telah memiliki dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Ditanya apa konsekuensi logis jika sebuah kasus yang sedang dalam proses penyidikan, lalu tiba-tiba dihentikan?
“Konsekuensinya ada tiga. Pertama, jaksa akan meminta berkas perkara. Kedua ; Propam Polri pasti akan mempertanyakan alasan pemberhentian kasus tersebut. Dan yang ketiga, masyarakat juga pasti akan mempertanyakan soal kepastian hukum. Apalagi, jika terduga pelaku notabenenya adalah seorang pejabat,” jelasnya.

Intinya, tambah Kasat, progres penanganan sejumlah kasus hukum di wilayah Polres Bangkep saat ini masih terus berjalan. Meski demikian, kesemua itu juga tidak lepas dari perintah bapak Kapolres.
“Namanya kami juga bekerja dibawah perintah pimpinan. Tapi kalau memang potensi kasusnya bersifat fatal, maka sebagai orang yang diberi tanggungjawab dibidang penegakan hukum, saya tentu akan memberikan gambaran dan pertimbangan kepada atasan,” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!