Kasat Reskrim Tegaskan Belum Ada RJ terkait Penanganan Perkara di Polres Bangkep
Bangkeppos.com, SALAKAN- Menyikapi rumor soal penyelesaian beragam kasus hukum tindak pidana di Mapolres Bangkep dengan menggunakan metode restoratif justice (RJ), Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU IK. Yoga Widata SH menegaskan, upaya itu sejauh ini belum dilakukan. Sebab proses penanganan kasus masih tetap berlanjut.
“Sampai saat ini masih lanjut. Soal nanti kejaksaan akan merestoratif justice, itu adalah wewenangnya kejaksaan,” tegasnya, Senin (9/5/2022) kemarin, di ruangannya.
Menurut Kasat, jika penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, itu bisa dilakukan RJ. “Tentu akan menjadi pertimbangan dari kasus tersebut, jika di RJ tidak berdampak pada konflik sosial,” paparnya.
Sebaliknya, lanjut Kasat, jika prosesnya sudah masuk ke tahap sidik dan sudah mengirim SPDP ke kejaksaan, serta telah dilakukan penetapan tersangka, maka pihak Satreskrim Polres Bangkep tidak menempuh RJ.
“Tetapi lebih pada ke proses hukumnya,” katanya.
Dijelaskannya, pendekatan RJ juga bisa dilakukan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, jika itu terjadi, tidak menutup kemungkinan spekulasi publik bakal bermunculan. Terutama, di soal kepastian penegakan hukum yang berkeadilan.
“Masyarakat nanti berfikir, jika begitu, berarti boleh dong bikin kriminal. Karena buktinya, si A misalnya, dibebaskan,” ucapnya.
Dalam sebuah analisis crime, penyidik juga kata Kasat, tentu melakukan pemetaan soal potensi kasus ke depan. Termasuk, mempertimbangkan tahapan dari sebuah perkara yang sedang ditangani.
“Tugas kami hanya sebatas tahap 2 setelah P21,” ungkapnya.
Kasat mengilustrasikan kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini ibarat sebuah sajian makanan. Polres tugasnya hanya sebatas menghidangkan makanan. Soal cita rasanya apakah enak atau tidak, itu nanti kejaksaan yang menilainya.
“Jadi kalau penyelesaian perkara dilakukan dengan cara RJ oleh Kejaksaan misalnya, itu juga adalah hak dan wewenangnya kejaksaan. Tentu saja, penyidik punya pertimbangan lain sehingga mengambil langkah RJ,” tukasnya. (ir)