Komisi 2 DPRD Bangkep Gelar Rakor Sistim Kelistrikan dengan PT PLN UP3 Luwuk
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi 2 DPRD Bangkep, Moh. Iqbal Laiti bersama Ketua Komisi 2, Moh. Hatta Mayuna, menyampaikan sejumlah point. Diantaranya, soal tindak lanjut penambahan daya mampu pembangkit. “Sehingga tidak terjadi lagi pemadaman atau pelepasan beban lampu jalan dan TV Kabel,” ujar Muh. Iqbal.
Selain itu, lanjut dia, penyampaian lainnya yakni, penambahan jam operasi dari 12 jam menjadi 24 jam di enam kecamatan di wilayah kabupaten Bangkep.
“Keenam kecamatan itu ialah kecamatan Peling Tengah, Bulagi, Bulagi Utara, Bulagi Selatan, Buko dan kecamatan Buko Selatan,” tuturnya.
Lalu, point berikutnya adalah soal peningkatan jam nyala dan peningkatan status Sub ULP Salakan menjadi ULP Salakan. Sehingga komunikasi dan koordinasi dengan Bupati, DPRD atau lembaga lainnya bisa lebih efektif.
“Dan itu sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan pihak PLN Pusat,” kata Muh.Iqbal.
Diketahui, sebelumnya telah dilakukan pembangunan jaringan dari Lumbi-lumbia, Tataba dan Bulagi, yang dalam pembangunannya telah mengorbankan pohon-pohon milik warga.
“Akan tetapi, dampak dari pembangunan jaringan tersebut yaitu, peningkatan jam nyata belum dapat dirasakan,” sambung Burhan Alelaga, anggota Komisi 2 DPRD Bangkep lainnya.
Menurut Burhan, saat ini tidak sedikit masyarakat Bangkep telah berharap dan menunggu penyalaan listrik selama 24 jam di enam kecamatan.
“Dan pemerintah daerah sudah memfasilitasi pembebasan lahan dan pohon. Termasuk, menyiapkan lahan untuk PLTS pada 3 Lokasi di 3 kecamatan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bangkep, Rahman Hasan, mengharapkan adanya penambahan mesin pembangkit, sehingga ada peningkatan keandalan kelistrikan pembangkit di Bangkep.
“Saat ini kondisi pembangkit di Salakan sering mengalami kekurangan. Jadi, terkadang harus perlu dilakukan pemadaman Stasiun TV Kabel agar pemakaian beban listrik TV menurun,” tambahnya.
Pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo menjelaskan, bahwa sebelumnya, status Salakan telah menjadi Rayon. Akan tetapi, pada 2010, status itu kemudian diturunkan menjadi Sub Rayon.
“Olehnya itu, diharapkan bisa kembali ditingkatkan statusnya sehingga kordinasi dan komunikasi pembangunan kelistrikan kabupaten Banggai Kepulauan dapat lebih efektif,” kata kepala PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo.
Dia juga menyentil, bahwa rencana pembangunan PLTMH desa Alani akan dilakukan kordinasi lebih lanjut.
“Apakah akan tetap diberikan ke perusahaan sebelumnya yang bersedia membangun atau akan diputus kontraknya, dan ijinnya diambil kembali oleh pemerintah,” tandasnya.
Mengenai peningkatan jam nyala, PLN UP3 Luwuk telah mengusulkan pembangunan jaringan interkoneksi pada sistem kelistrikan di Kabupaten Bangkep.
“Selain dilakukan pembangunan jaringan Interkoneksi, diperlukan juga penambahan daya mampu mesin pembangkit di Salakan, Bulagi dan Tataba,” ujar Manager PLN UP3 Luwuk.
Dijelaskannya, pembangunan jaringan interkoneksi sistem PLTD berfungsi, ketika ada penambahan mesin pembangkit ditempatkan di PLTD tertentu saja.
“Tidak perlu di semua PLTD. Sebagai contoh misalnya, interkoneksi PLTD Salakan, PLTD Sambiut dan PLTD Liang yang sudah nyala 24 jam,” bebernya.
Untuk pembangunan jaringan interkoneksi PLTD Bulagi, PLTD Tataba dan PLTD Lumbi-lumbia, telah dilakukan pada awal 2022 ini.
“Akan tetapi karena belum adanya penambahan mesin pembangkit pada PLTD Bulagi dan PLTD Tataba, sehingga tiga sistem tersebut belum interkoneksi dan belum dapat dilakukan penambahan jam nyala dari 12 jam ke 24 jam,” terangnya.
Begitu pula, PLN UP3 Luwuk juga telah mengusulkan pembangunan jaringan interkoneksi PLTD Salakan ke PLTD Patutuki dan Sistem Salakan-Patukuki ke Sistem Bulagi, sehingga jaringan satu pulau peling sudah dapat terhubung dan dapat interkoneksi.
“Tetapi saat ini masih menunggu anggaran,” ungkapnya.
Intinya, PLN UP3 Luwuk akan berkoordinasi dengan UIW Suluttenggo perihal pemenuhan tiga permintaan Bupati dan DPRD Banggai Kepulauan. Yakni, penambahan daya mampu pembangkit di Bangkep dan penambahan jam nyala dari 12 jam menjadi 24 jam pada 6 kecamatan, serta peningkatan status Sub ULP Salakan menjadi ULP Salakan. (ir)