Polisi Bakal Periksa Ijin Usaha Aktivitas Galian Material Milik Pengusaha di Salakan
Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU IK. Yoga Widata SH, menyampaikan, akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, jika dalam permasalahan itu terindikasi ada unsur tindak pidana berkaitan dengan proses perijinan, maka akan diproses lebih lanjut.
“Terima kasih atas infonya. Kami akan proses lebih lanjut.Terlebih lagi, jika ada korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan lantaran sisa galian material yang berhamburan di ruas jalan. Karena sebelumnya juga sudah pernah terjadi kecelakaan pasca tanah longsor beberapa hari lalu,” singkat mantan Kapolsek Batui, Polres Banggai ini, Minggu (15//5/2022).
Pada pemberitaan sebelumnya, aktivitas galian material tersebut disebut-sebut tak mengantongi ijin satupun. Bahkan, pemilik usaha berdalih, jika lahan yang digarap bukan lahan milik pemerintah daerah, melainkan milik pribadi.
“Sehingga itu tak memerlukan proses perijinan lagi,” kata pemilik usaha, Sabtu (14/5/2022) saat dikonfirmasi kemarin.
Keyakinan pemilik usaha akan hal itu didasari dengan pernyataan langsung oknum pegawai dinas terkait. Bahwa ada pengecualian kepengurusan ijin usaha, jika status lahan yang digarap masih menjadi hak milik pribadi.
Hanya saja, keyakinan itu terbantahkan. Sebab menurut seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam usaha dimaksud harus ada ijin dalam IMB.
“Saya lupa namanya. Dan itu ada ijin lain yang mengaturnya,” tandasnya. (ir)