15 Februari 2025

Tak Ingin Kinerja dan Integritas BK DPRD Bangkep Tercoreng, Ini Kata Mustakim Moidady

Mustakim Moidady
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kinerja serta integritas Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkep dibawah Kepemimpinan Mustakim Moidady diragukan, terutama dalam menjalankan aturan dan tata tertib di DPRD Bangkep.

BK sebagai alat kelengkapan dewan terkesan mandul. Karena disebut-sebut tak serius dalam menyikapi pelanggaran kode etik dari para wakil rakyat di lembaga itu.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua BK DPRD Bangkep Mustakim Moidady, membantah hal itu. Dia mengaku, tak ingin kinerja dan integritasnya sebagai Ketua BK tercoreng.

Terlepas ada dinamika yang tinggi secara internal, namun Mustakim berjanji akan tetap memproses pelanggaran kode etik para anggota DPRD tersebut.
“Kami akan tetap bekerja maksimal setelah sudah ada salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terang Mustakim, beberapa waktu lalu di DPRD menjawab pertanyaan wartawan soal kasus hukum dan pelanggaran kode etik para wakil rakyat di parlemen Bangkep.

Mustakim juga menampik soal tudingan dirinya menerima dana dari para oknum anggota DPRD yang tengah bermasalah.
“Itu tidak benar. Nanti kami mulai bekerja setelah sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Luwuk,” bantah Mustakim.

Sementara itu, dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Luwuk, Rabu (23/2/2022) lalu, oknum anggota DPRD Bangkep, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 2 bulan, dikurangi dengan masa tahanan 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Atas dasar itu, Mustakim bersama anggotanya, Muh. Iqbal Laiti menjemput salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk, pada pekan lalu.

Dan kini, salinan putusan dimaksud tengah dikantongi oleh Badan Kehormatan DPRD.

Masalahnya, sejauh ini BK terkesan tak menyeriusinya. Bahkan, diduga ada unsur kesengajaan ingin memperlambat proses penanganan kasus tersebut.

Padahal, dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 193 ayat (3) dijelaskan, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!