Banggar DPRD: Pos PAD dan Retribusi Daerah Sering Kebocoran Setiap Tahun
Data ini pun terungkap dari hasil pembahasan perubahan Kebijakan Anggaran APBD (KUA) dan PPAS tahun anggaran 2022, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep Muh. Risal Arwie, saat rapat paripurna perubahan KUA-PPAS 2022, Kamis (8/9/2022) lalu, di DPRD.
Risal menyebutkan, hasil uji petik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pendapatan daerah menemukan adanya kebocoran dibeberapa pos pendapatan asli daerah.
“Misalnya, pada pendapatan asli daerah dan retribusi daerah. Bahkan, itu sampai di angka Rp3 juta hingga Rp4 juta pertahun,” bebernya,saat membacakan hasil laporan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep pada rapat paripurna tersebut.
Karena itu, kata Risal, perlu ada upaya dan langkah yang tepat agar bisa mengatasi permasalahan kebocoran-kebocoran tersebut.
“Jadi, untuk mengoptimalisasikan itu, pemerintah daerah secara bertahap harus melakukan sistim pengelolaan retribusi berbasis tekhnologi informasi,” pintanya.
Selain itu, sambung dia, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, kiranya bisa dijadikan pedoman pelaksanaan.
Sebab diaturan itu, kata dia, sangat jelas sekali bahwa penganggaran pajak daerah dimulai dari angka 1 hingga 15. Sehingga hal itu dapat memenuhi kaidah SIPD, yang notabenenya merupakan sistem baku dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (ir)