Rp12 Miliar Utang Jasa Medik Terkafer di Perubahan APBD 2022

0

Penandatanganan bersama kesepakatan hasil penetapan rapat paripurna DPRD Bangkep terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Bangkep 2022, dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Bangkep 2022, pada Rabu Malam (28/9/2022), di DPRD. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Para tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Trikora Salakan, Kabupaten Banggai Kepulaun, kini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, tuntutan terkait hak mereka yang tercatat sebagai utang di pemda Bangkep sejak 2019 hingga 2021 silam, akhirnya bisa terselesaikan di Perubahan APBD 2022 ini.

Pembayaran terhadap utang jasa medik ini, disampaikan pada rapat paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Bangkep 2022, dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Bangkep 2022, pada Rabu Malam (28/9/2022), di DPRD.

Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkep, Rusli Moidady, menuturkan, skema pembayaran piutang dimaksud akan dibagi menjadi tiga. Pertama: soal manajemennya, kedua: layanan kesehatannya, dan yang ketiga: kegiatan pendukung non medis.

Meski begitu, lanjut Sekda, pemda Bangkep dalam hal ini Bupati, selain akan mengkaji secara teknis rincian pembayarannya, juga akan menerbitkan Perbup, sebagai dasar melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dasar hukum untuk pembayaran sebelumnya itu mengacu di Permenkes dan Perbup,” kata sekda, saat diwawancarai Bangkeppos di DPRD usai rapat paripurna.

Di sisi lain, kata Sekda, perintah membayarkan jasa medik setiap tahunnya, itu mengacu pada hasil pemeriksaan BPKP Sulteng terkait LKPD kabupaten Bangkep.
“Dari situ, BPKP Sulteng kemudian mengeluarkan LHP, bahwa terkait jasa medik itu harus dibayarkan sekian persen setiap tahunnya,” terangnya.

Sekda menyebutkan, dana Rp12 miliar yang akan digunakan sebagai pembayaran jasa medik selama tiga tahun terakhir, merupakan akumulasi dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulteng. Dan setiap tahun, angka pembayarannya bervariasi.
“Karena bergantung dari tingkat pelayanan. Artinya, ketika pelayanannya tinggi, berarti jasa mediknya juga tinggi,” ucapnya.

Ditanya soal adanya dugaan rekayasa sejumlah tagihan jasa medik dari angka Rp12 miliar tersebut, Sekda menyatakan, akan memverifikasi dan menelaah keabsahan data penerima jasa medik.
“Yang akan dibayarkan nanti, itu yang sudah diverifikasi kejelasan data penerimanya,” jawabnya.

Jika penerima yang bersangkutan misalnya, hanya dibayarkan sekian bulan, maka sambung Sekda, cara untuk memastikannya ialah dengan mengecek langsung daftar hadir yang bersangkutan.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi ke pihak manajemen rumah sakit, dan menanyakan langsung kepada para kolega yang bersangkutan.
“Jadi, kita memang sangat berhati-hati, apalagi ini menyangkut soal uang,” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights