Rekrutmen Calon Anggota PPK KPU Bangkep Mulai Dibuka, Ini Persyaratannya !
Pendaftaran dilakukan sesuai pengumuman resmi KPU Bangkep yang ditandatangani oleh Ketua KPU Bangkep, Tamin S.Pd, dengan nomor : 253/PP.04.1-Pu/7207/2022
Tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan umum 2024.
Adapun persyaratan anggota PPK sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan, untuk kelengkapan dokumen persyaratan adalah sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan
9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU
Kabupaten Banggai Kepulauan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Puku1 17.00 WITA, melalui:
a. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum
pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran Eli di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Alamat : Jln. Bhayangkara Jalur 2 Salakan.
Kontak person: 082191752681/085145940004 (Ronald Adam dan Syahpriyanto).
JADWAL PEMBENTUKAN PPK :
PENDAFTARAN BADAN AD HOC PPK dan PPS KPU KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN :
(adv/ir)