21 April 2025

Rekrutmen Calon Anggota PPK KPU Bangkep Mulai Dibuka, Ini Persyaratannya !

Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- KPU Kabupaten Banggai Kepulauan resmi membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024 mendatang, mulai 20 November hingga 29 November 2022 Pukul 17.00 Wita.

Pendaftaran dilakukan sesuai pengumuman resmi KPU Bangkep yang ditandatangani oleh Ketua KPU Bangkep, Tamin S.Pd, dengan nomor : 253/PP.04.1-Pu/7207/2022
Tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan umum 2024.

Adapun persyaratan anggota PPK sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan, untuk kelengkapan dokumen persyaratan adalah sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan

9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU
Kabupaten Banggai Kepulauan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Puku1 17.00 WITA, melalui:
a. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum
pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran Eli di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Alamat : Jln. Bhayangkara Jalur 2 Salakan.

Kontak person: 082191752681/085145940004 (Ronald Adam dan Syahpriyanto).

JADWAL PEMBENTUKAN PPK :

Ini jadwal pembentukan seleksi PPK KPU Kabupaten Bangkep. (ist)

PENDAFTARAN BADAN AD HOC PPK dan PPS KPU KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN :

Pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS KPU Bangkep. (ist)

(adv/ir)

error: Content is protected !!