Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng, Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Bangkep
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 10.00 wita.
Hal itu berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRIN-01_P.2/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus selaku penyidik Kejati Sulteng, Mochamad Jeffry, SH., M.Hum.
Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Bawaslu Sulteng, dalam rangka Pemilihan Gubernur Tahun 2020, dengan anggaran sebesar Rp56 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng tahun anggaran 2020.
Dalam penggeledahan tersebut, tiga orang dari tim Kejaksaan Tinggi Sulteng yakni, Tri Setya Irawan, Mutiara Ayu Puspitasari dan Febriezka Agilianti, mendapat pengawalan langsung dari personil Satsamapata Polres Bangkep, atas permohonan bantuan pengawalan dan pengamanan keperluan tindakan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkep, Supriatmo Lumuan, dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkannya.
“Iya sodaraku,” singkat Supriatmo menjawab konfirmasi wartawan via pesan WhatssApp, tadi sore, Senin (13/3/2023). (ir)