Wow, Rp250 juta DD dan ADD di Desa Lumbi-lumbia Raib Ditangan Kaur Keuangan
Berdasarkan surat pernyataan dari yang bersangkutan langsung, dana ratusan juta itu rencananya akan tetap dikembalikan ke kas pemerintah desa setempat dalam kurun waktu satu tahun, terhitung sejak 15 Januari 2023 hingga 31 Januari 2024.
Akan tetapi, faktanya, dana tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga, persoalan itu, kini tengah digiring ke ranah hukum.
Menurut informasi di lapangan, penyelewengan dana itu disebut-sebut untuk kepentingan politik praktis. Bahkan, diduga ada keterlibatan seorang pejabat dari kalangan wakil rakyat di DPRD Bangkep. Soal siapa nama anggota DPRD dimaksud, itu juga belum terkonfirmasi.
Olehnya itu, Ketua Organisasi Lingkar Studi Anak Negeri (LISAN) Kabupaten Bangkep, Abdul Fatah, mendesak kepada pihak aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut.
Pasalnya, menurut Abdul, sangat tidak masuk akal hanya gara-gara jatuh di motor, lalu dana sebanyak itu bisa hilang.
“Makanya harus ditelusuri secara lebih mendalam. Apalagi ini dana negara untuk rakyat,” tegasnya, Minggu (18/6/2023).
Abdul mempertanyakan, bagaimana mungkin hanya dengan selembar surat pernyataan dari yang bersangkutan, lantas kaidah pelaporan pertanggungjawabannya dibenarkan oleh sistim pengelolaan keuangan desa.
“Itu hanyalah bentuk dari skenario. Jadi harus ada kepastian hukum agar jelas dan terang konstruksi masalahnya,” ucap Abdul.
Selain itu, Abdul juga menyarankan agar polres Bangkep segera menahan terduga pelaku agar tidak meninggalkan tempat.
“Karena dikuatirkan, jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri sehingga menyulitkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Informasi terbaru, kasus ini sudah sampai ke tangan Polsek Buko. Dan akan segera dialihkan ke Satreskrim Polres Bangkep untuk segera diproses lebih lanjut. (tim)
Parah
Sampai sekarang belum terungkap padahal kasus ini sdh di laporkan ke polres