Pj. Bupati Bangkep Segera Ambil Sikap soal Pemberhentian Perangkat Desa Kambani

0

Foto: SK Pemberhentian Aparat Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan. (dok.)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Masalah yang terjadi di Desa Kambani, kecamatan Buko Selatan, meskipun terlihat sederhana, telah menjadi rumit dan sulit untuk diselesaikan ditangan Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir.

Sudah hampir setahun sejak permasalahan ini muncul, namun penyelesaiannya terus tertunda, tanpa alasan yang jelas dari pihak berwenang. Menurut aturan yang berlaku, seharusnya Kepala Desa sudah dikenai sanksi pemberhentian sementara, namun Pj. Bupati Bangkep terlihat enggan untuk menegakkan aturan ini dengan tegas.

Permasalahan ini muncul karena Kepala Desa Kambani Abd Jalil Mangalia telah dua kali memecat perangkat desanya tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni pada tahun 2022 dan kembali di tahun 2023. Tindakan ini melanggar prinsip-prinsip hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam pemerintahan desa.

Kepala Desa Kambani Abd Jalil Mangalia seharusnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik dalam setiap keputusan untuk memberhentikan perangkat desa. Tindakan seenaknya tanpa berdasarkan pada hukum dan tata cara yang benar telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pertentangan di masyarakat.

Pemberhentian perangkat desa harus dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dan memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan. Namun, dalam kasus ini, kepala desa melakukan pemecatan secara tidak sah dengan melanggar prosedur yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan ketidakadilan bagi perangkat desa yang bersangkutan.

Surat teguran telah dikeluarkan oleh Pj. Bupati Bangkep berkali-kali (melebihi tiga kali) kepada Kepala Desa Kambani sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, teguran tersebut tidak diikuti dengan tindakan tegas untuk memberlakukan sanksi pemberhentian sementara, sehingga menimbulkan kesan bahwa Pj. Bupati tidak konsisten dalam menegakkan hukum.

Pada tanggal 30 Mei 2024, masyarakat Desa Kambani bersama tokoh masyarakat bertemu dengan Pj. Bupati untuk mencari solusi atas masalah yang belum terselesaikan ini.

Pj. Bupati mengakui bahwa tindakan Kepala Desa Kambani melanggar hukum, namun masih meminta izin dari Kemendagri dan rekomendasi dari Ombudsman sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Setelah pertemuan tersebut, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari perangkat desa yang diberhentikan meminta klarifikasi dari Kemendagri mengenai persyaratan izin untuk memberhentikan Kepala Desa. Kemendagri secara tertulis menyatakan bahwa izin mereka tidak diperlukan dalam proses pemberhentian kepala desa, sehingga izin Kemendagri tidak lagi menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah.

Tepatnya tanggal 3 Juli 2024, rekomendasi dari Ombudsman akhirnya diterima oleh Pemerintah Daerah. Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa Kambani telah melanggar aturan dalam proses pemberhentian perangkat desa dan menyarankan agar perangkat desa yang diberhentikan dikembalikan atau Bupati harus memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Informasi terakhir dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan Dinas yang bertanggung jawab atas desa menyatakan bahwa semua persiapan untuk pemberhentian kepala desa sudah siap, termasuk draf Surat Keputusan Pemberhentian Kades Kambani yang tinggal menunggu eksekusi setelah kedatangan Pj. Bupati dari luar daerah.

Namun, dampak dari lamanya penyelesaian masalah ini telah membuat kondisi di Desa Kambani menjadi tidak kondusif. Adanya gesekan antara pendukung dan penentang keputusan Kepala Desa Kambani membuat masyarakat terbelah pendapatnya.

Ketidaktahuan akan prosedur hukum yang benar semakin memperburuk situasi, menunjukkan pentingnya penyelesaian yang cepat dan tepat oleh Pj. Bupati untuk menghindari dampak sosial dan politik yang lebih buruk di masa depan.

Diharapkan dengan penyelesaian yang adil dan tepat waktu, situasi di Desa Kambani dapat kembali kondusif bagi masyarakatnya. Ini juga menjadi momentum penting bagi Pj. Bupati Banggai Kepulauan untuk menegaskan kembali kredibilitas dan konsistensinya dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik tanpa gangguan yang berkepanjangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights