Besok, Pasangan Suryani Mile-Sudirman Sapat Lakukan Medical check-up di RSUD Trikora Salakan
Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada.
Tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wabup serta walikota dan wakil walikota 2024.
Pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dapat mengajukan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati. (ir)