DPRD dan BKPSDM Bangkep Bahas Polemik Tenaga Non-ASN

Bangkeppos.com, SALAKAN– Ketidakpastian nasib dan status para tenaga Non ASN di Kabupaten Bangkep menjadi perhatian utama Pemda setempat.
Pada Jumat, (10/1/2025) kemarin, DPRD dan BKPSDM mengelar rapat bersama di ruang rapat DPRD Bangkep. Selain itu, BPKAD dan Inspektorat juga ikut dihadirkan.
Dalam rapat itu, terungkap bahwa sekitar 1.838 tenaga honorer di Bangkep belum mendapat kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sementara di sisi lain, Pemda Bangkep dituntur untuk segera membereskan soal tenaga Non ASN pada akhir tahun 2024. Tuntutan itu bukan tanpa sebab. Melainkan didasari pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 66 yang mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat di bulan Desember 2024.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, mengingatkan pentingnya pemerintah daerah bersama DPRD untuk mempertimbangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi di daerah ini.
Arkam dengan tegas mengusulkan opsi perpanjangan kontrak, menggunakan sistem kerja paruh waktu, atau menerapkan Sistem Informasi Non-ASN (SiNonA).
“Kita harus memikirkan standar yang tepat agar para tenaga honorer tidak kehilangan hak mereka setelah sekian lama mengabdi,” tegas Arkam.
Meski begitu, Arkam juga mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi kendala besar dalam membiayai gaji tenaga honorer.
“Jika kontrak dilanjutkan, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua, ikut angkat bicara. Politikus Partai Golkar ini menegaskan pentingnya langkah kongkret dari pemda untuk mengatasi persoalan ini, agar tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Menurut Iwan, dengan jumlah tenaga honorer yang signifikan, pemda harus segera memberikan kepastian status tentang tenaga kerja tersebut.
Di tempat yang sama, perwakilan tenaga honorer dalam rapat itu menyampaikan keresahan mereka, terutama bagi yang telah terdaftar di aplikasi SiNonA dan mengikuti seleksi CPNS maupun P3K, tetapi belum lulus.
Mereka juga mempertanyakan kelanjutan status mereka dan kemungkinan seleksi lanjutan di tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Bangkep, Maryam Iba’ad, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang terdaftar di SiNonA.
Namun, jumlah honorer terus bertambah akibat kebijakan beberapa OPD yang masih melakukan rekrutmen baru, meski sudah ada larangan.
“Peningkatan jumlah honorer ini menjadi tantangan besar, tetapi kami tetap membuka peluang seleksi tahap dua sambil mempertimbangkan kondisi anggaran daerah yang terbatas,” terang Maryam Iba’ad.
Maryam menambahkan, meskipun keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama, pemda tetap mempertimbangkan faktor sosial dan kemanusiaan dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer.
Dengan berbagai masukan sejumlah pihak dalam rapat itu, pemda Bangkep diharapkan segera mengambil langkah kongkret dan memperjelas kepastian ribuan tenaga honorer di daerah kabupaten Banggai kepulauan. (tim)