Ada Dugaan Barter Proyek Dana Bos 2019 pada Kasus yang Menyeret Sekretaris DPRD Bangkep

Bangkeppos.com, SALAKAN- Perkara hukum Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkep, NP, yang kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangai Laut (Balut), kembali memunculkan fakta baru untuk dapat diselidiki secara lebih mendalam.
Fakta baru dimaksud terungkap, pada hasil berita acara pemeriksaan (BAP) berkas perkara NP.
Kuasa Hukum NP, Suprianto Suludani, mengatakan, dari hasil BAP, ditemukan adanya dugaan suap berupa lahan atau tanah kapling milik CV. Adiyatma yang diberikan kepada mantan Kepala Dinas Dikbud saat itu.
Tanah kavling itu juga, kata Suprianto, ditengarai sebagai bagian dari hasil barter proyek dana Bos Afirmasi 2019.
“Dari BAP yang sempat kami baca, ada dugaan suap tanah kepada oknum pejabat tersebut,” ungkap Surip, sarapan akrab pria itu, Selasa (28/1/2025) malam.
Setelah membaca dan menelaah berkas perkara NP, Surip meminta kepada Kepala Kejari Balut, Dr. Reinhard Tololiu, untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka mantan Kadis Dikbud tersebut.
“Kami minta Kajari Balut segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Menurut Surip, Kejaksaan Negeri Banggai Laut semestinya segera melakukan pengembangan kasus untuk mencari bukti terkait adanya dugaan suap-menyuap pada proyek Pengadaan Barang dan Jasa Dana Bos Afirmasi itu.
Surip pun mengusulkan, pihak Kejari Balut membentuk tim gabungan pencari fakta, dimulai dari pemeriksaan lapangan atas objek lahan yang dijadikan barter untuk mendapatkan proyek tersebut.
“Ya, di cek saja lokasi tanahnya. Apakah sudah dikuasai oleh oknum mantan Kadis tersebut atau belum. Kalau faktanya tanah itu telah dikuasai, berarti dugaan suap itu benar adanya,” terang Surip.
Pada prinsipnya, Surip mengaku sangat mendukung langkah dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Tapi tidak boleh tebang pilih dalam hal penegakan hukum,” tandasnya. (ir)