Imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemda Bangkep akan Lakukan Perubahan APBD 2025 Lewat Perkada

Bangkeppos.com, SALAKAN- Imbas dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Pembelanjaan Negara dan Daerah pada tahun 2025, membuat pemerintah daerah Kabupaten Bangkep harus melakukan perubahan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun ini.
Perintah penyelarasan program dan pembelanjaan anggaran daerah tersebut, tersirat pada diktum ke empat dalam instruksi itu.
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan, agar Gubernur dan Bupati serta Walikota membatasi kegiatan belanja daerah untuk beberapa kegiatan.
Instruksi Presiden itu diterbitkan pada 22 Januari 2025, setelah pemerintah daerah melakukan penetapan APBD. Sehingga daerah berpotensi akan melakukan pergeseran anggaran melalui Perkada.
Menanggapi potensi pergeseran anggaran itu, Pj Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir mengatakan, pihaknya masih akan menghadiri undangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.
“Hari Kamis, insya Allah kita akan hadiri undangan BPKP,” kata Ihsan Basir kepada wartawan via pesan whatsapp, Minggu (27/1) lalu, seperti dikutip pada pemberitaan Salakan post. com.
Menurut Ihsan Basir, salah satu agenda yang akan dibahas dalam pertemuan dengan BPKP adalah soal perubahan APBD melalui Perkada.
“Salah satunya juga membicarakan hal ini (perubahan anggaran),” tandas Ihsan saat ditanya soal potensi perubahan anggaran. (*)