Polres Bangkep Segera Turun Lapangan Selidiki Dugaan Kasus Reklamasi di Desa Bajo Liang

Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepolisian Resort Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) akan turun lapangan dalam waktu dekat ini ke lokasi reklamasi milik Amir Abdullah di Desa Bajo Liang, kecamatan Liang, kabupaten Banggai Kepulauan.
“Terkait adanya pemberitaan di media terhadap dugaan penimbunan laut di desa Bajo Liang, kami telah monitor dan akan menelaah terlebih dahulu untuk dilaporkan ke pimpinan guna tindaklanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Polres Bangkep, BRIPKA Wahyudi SH, saat dikonfirmasi bangkeppos, Jumat (7/3/2025) siang tadi.
BRIPKA Wahyudi belum bisa memastikan rencana tim penyidik Satreskrim Polres Bangkep terkait jadwal monitoring lapangan ke lokasi milik pengusaha eksportir ikan hidup di desa Bajo Liang tersebut.
“Masih menunggu instruksi pimpinan ,” singkatnya.
Tak hanya dari pihak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep juga mengaku, akan melakukan hal yang sama.
Dinas yang dipimpin oleh Tata Tadjudin ini, memastikan akan segera turun lapangan, mengecek langsung kondisi lokasi reklamasi, beserta kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pengusaha ikan ekspor tersebut.
Mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Bangkep ini, mengakui bahwa tidak sedikit aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh sejumlah warga di daerah ini.
Hanya masalahnya, lanjut dia, kebanyakan diantara mereka masih minim dalam soal pemahaman terhadap dampak dan risiko hukum yang ditimbulkan.
“Sehingga terkesan ada unsur kesengajaan dalam hal pengabaian aspek perizinan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas reklamasi milik Amir Abdullah di desa Bajo Liang itu, sempat viral dan menjadi bahan pergunjingan publik di sejumlah platform media sosial.
Karena, selain diduga tidak mengantongi izin, kegiatan reklamasi tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (ir)