Diduga Langgar PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Kapal Ferry Saiyong Disoal

Bangkeppos.com, SALAKAN- Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Fery di Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, selain diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, aktivitas bongkar muat BBM tersebut juga dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan pemanfaatan pelabuhan milik ASDP Ferry Indonesia.
Kepala Wilayah Kerja Syahbandar atau KPLP Salakan, Matheus Noya, dikonfirmasi bangkeppos menjelaskan, aktivitas bongkar muat kapal pengangkut BBM di Saiyong itu, secara aturan memang tidak diperbolehkan atau dilarang.
“Karena pelabuhan kapal ferry peruntukannya memang khusus untuk melayani jasa angkutan penumpang dan bongkar muat barang,” ujarnya, Selasa (11/3/2025) saat ditemui, di kantornya.

Meski begitu, Matheus mengaku, ada pertimbangan lain hingga aktivitas pembongkaran BBM di Bangkep selama ini masih menggunakan jasa pelabuhan kapal Ferry di Desa Saiyong.
“Jika dilarang untuk tidak boleh membongkar di pelabuhan Ferry di Saiyong, maka bagaimana dengan suplay dan layanan BBM nantinya di daerah bangkep sini. Itu yang menjadi pertimbangan utama sebenarnya,” katanya.
Sepengetahuan dia, kapal pengangkut BBM juga membayar jasa labuh ke petugas pelabuhan kapal Ferry di Saiyong. Soal berapa jumlah detail pembayaran jasa tersebut, Matheus justru lebih memilih irit bicara.
“Saya disini hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan. Tergantung kebijakan dari pimpinan saya. Lagi pula, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga dikeluarkan langsung oleh Pimpinan Syahbandar atau KPLP Luwuk,” tandasnya.
Sekadar diketahui, KPLP merupakan badan penegakan hukum di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
KPLP sendiri dibentuk berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973.
Dari sisi tugas dan kewenangannya, KPLP merupakan instansi keamanan pelabuhan yang bertugas mengamankan pelayaran dan menegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
Beberapa tugas lain diantaranya; yakni melakukan patroli dan pengamanan, melakukan pengawasan keselamatan, serta melakukan penanggulangan musibah.
Ditempat terpisah, Koordinator Penyeberangan Pelabuhan Kapal Ferry di Saiyong, Bidang Pelayaran Laut, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Rahim Bakri, dikonfirmasi mengatakan, aktivitas pembongkaran BBM tersebut sudah dilakukan jauh sebelum dirinya bertugas di Salakan.

Rahim Bakri pun, mengaku tak punya kewenangan sedikitpun untuk menyetopkan aktivitas bongkar muat BBM di pelabuhan Saiyong itu.
Namun, ia juga memahami adanya upaya pencegahan bencana kebakaran sewaktu-waktu yang disebabkan dari aktivitas bongkar muat di area pelabuhan kapal Ferry di desa Saiyong.
Menurut Rahim, kebijakan soal pemberian izin aktivitas bongkar muat BBM itu, berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Karena pungutan jasa labuh kapal selama ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng,” terangnya.
Apapun dalihnya, aktivitas bongkar muat BBM tersebut harus menggunakan pelabuhan atau terminal khusus. Karena pelabuhan atau terminal khusus untuk bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Berdasarkan hasil penelusuran bangkeppos, pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Sedangkan, Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).
Terminal khusus melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Sementara, pelabuhan khusus BBM adalah fasilitas bongkar muat/jetty yang dikelola oleh perusahaan BBM.
Atas hal tersebut, aparat penegak hukum Polres Bangkep diminta segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud. (ir)