18 Juli 2025

Plt. Sekdes Olusi Bantah Terima Siltap Ganda 

Foto :Ilustrasi.

Bangkeppos.com, SALAKAN- Dituding menerima pendapatan ganda dari satu sumber pembiayaan di APBDes sesuai dengan dua jabatan yang diembannya, Plt. Sekretaris Desa Olusi, kecamatan Buko, Ferson Kulungan, angkat bicara.

Dia mengaku, hanya menerima penghasilan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Pelayanan di desa Olusi.

“Cuma satu saja pak. Untuk pendapatan dari jabatan sebagai Plt. Sekdes tidak. Saya juga tau bahwa itu memang tidak boleh pak,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025) lalu.

Dari informasi yang berkembang menyebutkan, Ferson dituding menerima pendapatan ganda dari satu sumber pembiayaan sesuai yang tertera dalam RAB untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa Olusi tahun anggaran 2024.

Atas dasar itu, sejumlah warga setempat, salah satunya Moses, memertanyakan kejelasan hal tersebut.

“Terus yang terima gaji sekdes siapa kalau dia tidak menerimanya?,” tanya Moses.

 

Moses mengungkapkan, dalam proses asistensi APBDes, pemerintah desa Olusi masih tetap menganggarkan pendapatan atau penghasilan untuk jabatan Sekdes sebesar Rp2.224.420 perbulan.

Sementara, lanjut Moses, untuk pendapatan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan yakni, sebesar Rp2.022.200 perbulan.

“Makanya kami hanya mempertanyakan; apakah bisa kepala seksi pemerintahan yang menjabat sebagai Plt. Sekdes, bisa menerima dua tunjangan dari satu sumber yang sama,” tanyanya.

Menurut Moses, Kades Olusi menunjuk Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan untuk menjadi Plt. Sekdes pada tahun 2022. Padahal, Sekdes itu dinonaktifkan pada tahun 2021.

“Tapi masalahnya adalah gajinya masih jalan terus sampai saat ini,” tandasnya. (ir)

 

 

 

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!